Pengertian dan Teori Konstitusi
Pengertian dan Teori Konstitusi
Konstitusi telah dikenal sejak zaman Yunani Purba. Hal ini dapat dibuktikan pada paham Aristoteles yang membedakan istilah politea dan nomoi. Politea diartikan sebagai konstitusi sedangkan nomoi diartikan undang-undang. Politea mengandung kekuasaan tertinggi daripada nomoi. Pada zaman Romawi, dikena dengan adanya Lex Regia yang berisikan perjanjian perpindahan kekuasaan rakyat ke Caesar yang berkuasa mutlak. Dalam abad pertengahan, dikenal pula sejenis konstitusi yang disebut Leges Fundamentalis yang berisikan hak dan kewajiban rakyat atau Rex dan Raja atau Regnum.
Konsitusi atau Constitution atau Verfassung berbeda dengan undang-undang dasar atau Grundgesetz. Adanya Lex Regia ataupun Leges Fundamentalis, dalam perkembangan sejarah perjanjian-perjanjian antara pemerintah dan yang diperintah mulai dinaskahkan. Tujuan menaskahkan adalah untuk memudahkan pihak-pihak mematuhi hak dan kewajibannya.
Teori Konstitusi dapat ditinjau dari sisi hukum (yuridis) dan tertulis atau grundgesetz atau grondswet. Konstitusi dari segi hukum disebut Constitutional Recht yang ditekankan kepada faktor-faktor kekuasaan nyata dalam masyarakat. Sedangankan Grondswet yaitu yang tertulis atau undang-undang.
Ada beberapa istilah mengenai konstitusi, yaitu :
1. Konstitusi dalam arti materiil adalah perhatian terhadap isinya yang terdiri atas pokok yang sangat penting dari struktur organisasi Negara.
2. Konstitusi dalam arti formil adalah perhatian terhadap prosedur pembentukannya harus istimewa dibandingkan dengan pembentukan perundang-undangan lain.
3. Konstitusi dalam arti tertulis adalah konstitusi dinaskahkan guna memudahkan pihak-pihak untuk mengetahuinya.
4. Konstitusi dalam arti merupakan undang-undang tertinggi adalah baik pembentukan dan perubahannya melalui prosedur istimewa juga ia merupakan dasar tertinggi dari perundang-undangan lainnya dalam suatu Negara.
Sumber : Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, Bumi Aksara, Jakarta, 1990
0 Response to "Pengertian dan Teori Konstitusi"
Post a Comment