Teori Hukum Christian Wolff
Christian Wolff : Hukum Itu
Kewajiban
Teori Christian
Wolff berangkat dari pengandaian bahwa hukum alam seperti hukum lainnya
berbasis kewajiban. Tidak ada hukum tanpa kewajiban yang medahului
keberadaanya. Hukum berada dan mengalir dalam kewajiban.
Hak bawaan versi
John Locke, dianggap ada karena si manusia pemilik hak tersebut memiliki
kewajiban bawaan juga. Dengan atribut bawaan yang demikian, sesungguhnya
manusia setara. Tidak ada manusia secara alami memiliki hak untuk berkuasa atas
milik orang lain. Juga tidak ada manusia dari sana-nya punya hak memberi
perintah kepada orang lain. Hal itu berarti semua manusia pada dasarnya bebas.
Karena itu,
tuntutan dasar dalam kehidupan manusia yang harus dijamin oleh hukum adalah
berlaku adil. Kebaikan hidup hanya terjamin jika setiap orang memiliki sikap
yang adil.
Keadilan menurut
Christian Wolff adalah cinta kasih seorang bijaksana (iustitia est caritas
sapientis). Orang adil adalah orang yang dengan kebaikan hatinya mengejar
kebahagiaan dan kesempurnaan. Kebahagiaan dan kesempurnaan itu hanya dapat
dicapai melalui cinta kasih terhadap Tuhan dan sesama manusia.
Wolff mengajukan
tiga eselon norma yang menjadi pedoman norma hukum :
1. Norma Tingkat
Rendah (mengatur hubungan manusia dengan benda)
Prinsip dasar
norma ini adalah jangan merugikan orang lain (neminem leadere). Di sini muncul
penghormatan terhadap hak miliki (ius propietatis). Keadilan di sini adalah
keadilan tukar menukar (iustitia commutativa).
2. Norma Tingkat
Menengah (mengatur hubungan antar orang)
Prinsip utamanya
adalah berikanlah setiap orang menurut haknya (unicuique suum tribuere). Di
sini berlaku hak untuk hidup bersama secara pantas (ius societatis). Sikap yang
diperlukan dalam bidang ini adalah aequitas, yaitu cinta kasih dan kesediaan untuk
berguna bagi orang lain. Keadilan di sini adalah keadilan distributif (iustitia
distributiva).
3. Norma Tingkat
Tinggi (mengatur hubungan manusia dengan Tuhan)
Di sini berlaku
hak dan kewajiban orang untuk berbakti kepada Tuhan (ius pietatis atau ius internum).
Prinsip dasarnya adalah bertingkah laku secara luhur dan terhormat (honeste
vivere). Keadilan yang berlaku adalah keadilan umum (iustitia universalis).
Sumber : Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak, Markus Y Hage, Teori Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013
Baca Juga :
Teori Hukum Zaman Klasik
Teori Hukum Abad Pertengahan
Teori Hukum Zaman Renaissance
Teori Hukum Zaman Aufklarung
Teori Hukum Immmanuel Kant
Baca Juga :
Teori Hukum Zaman Klasik
Teori Hukum Abad Pertengahan
Teori Hukum Zaman Renaissance
Teori Hukum Zaman Aufklarung
Teori Hukum Immmanuel Kant
0 Response to "Teori Hukum Christian Wolff"
Post a Comment