-->

Teori Hukum Christian Wolff

Teori Hukum Christian Wolff


Christian Wolff : Hukum Itu Kewajiban

Teori Christian Wolff berangkat dari pengandaian bahwa hukum alam seperti hukum lainnya berbasis kewajiban. Tidak ada hukum tanpa kewajiban yang medahului keberadaanya. Hukum berada dan mengalir dalam kewajiban.
Hak bawaan versi John Locke, dianggap ada karena si manusia pemilik hak tersebut memiliki kewajiban bawaan juga. Dengan atribut bawaan yang demikian, sesungguhnya manusia setara. Tidak ada manusia secara alami memiliki hak untuk berkuasa atas milik orang lain. Juga tidak ada manusia dari sana-nya punya hak memberi perintah kepada orang lain. Hal itu berarti semua manusia pada dasarnya bebas.
Karena itu, tuntutan dasar dalam kehidupan manusia yang harus dijamin oleh hukum adalah berlaku adil. Kebaikan hidup hanya terjamin jika setiap orang memiliki sikap yang adil.
Keadilan menurut Christian Wolff adalah cinta kasih seorang bijaksana (iustitia est caritas sapientis). Orang adil adalah orang yang dengan kebaikan hatinya mengejar kebahagiaan dan kesempurnaan. Kebahagiaan dan kesempurnaan itu hanya dapat dicapai melalui cinta kasih terhadap Tuhan dan sesama manusia.
Wolff mengajukan tiga eselon norma yang menjadi pedoman norma hukum :
1. Norma Tingkat Rendah (mengatur hubungan manusia dengan benda)
Prinsip dasar norma ini adalah jangan merugikan orang lain (neminem leadere). Di sini muncul penghormatan terhadap hak miliki (ius propietatis). Keadilan di sini adalah keadilan tukar menukar (iustitia commutativa).
2. Norma Tingkat Menengah (mengatur hubungan antar orang)
Prinsip utamanya adalah berikanlah setiap orang menurut haknya (unicuique suum tribuere). Di sini berlaku hak untuk hidup bersama secara pantas (ius societatis). Sikap yang diperlukan dalam bidang ini adalah aequitas, yaitu cinta kasih dan kesediaan untuk berguna bagi orang lain. Keadilan di sini adalah keadilan distributif (iustitia distributiva).
3. Norma Tingkat Tinggi (mengatur hubungan manusia dengan Tuhan)
Di sini berlaku hak dan kewajiban orang untuk berbakti kepada Tuhan (ius pietatis atau ius internum). Prinsip dasarnya adalah bertingkah laku secara luhur dan terhormat (honeste vivere). Keadilan yang berlaku adalah keadilan umum (iustitia universalis).

Sumber : Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak, Markus Y Hage, Teori Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013


Baca Juga :
Teori Hukum Zaman Klasik
Teori Hukum Abad Pertengahan
Teori Hukum Zaman Renaissance
Teori Hukum Zaman Aufklarung
Teori Hukum Immmanuel Kant


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Teori Hukum Christian Wolff"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel