-->

Teori Hukum Immanuel Kant

Teori Hukum Immanuel Kant





Immanuel Kant : Hukum Itu Produk Akal Praktis
 

Immanuel Kant dikenal dengan teori Imperatif Kategoris -nya. Ada dua norma yang mendasari prinsip itu, yaitu :

1. Setiap manusia diperlakukan sesuai martabatnya. Ia harus diperlakukan dalam segala hal sebagai subyek bukan obyek.
2. Orang harus bertindak dengan dalil bahwa apa yang menjadi dasar tindakannya merupakan prinsip semesta. Prinsip semesta yang dimaksud Kant adalah penghargaan akan manusia yang bebas dan otonom.


Manusia yang memiliki hak-hak dasar, seperti hak menikah dan hak berkontrak. Di samping itu, terdapat pula hak-hak jenis lain yang disebut hak-hak lahir seperti hak memiliki.

Menurut Kant, dalam kebebasan dan otonominya, tiap-tiap individu cenderung memperjuangkan kemerdekaan yang dimilikinya. Tetapi, sangat mungkin pelaksanaan kemerdekaan seseorang bisa merugikan orang lain. Untuk menghindari kerugian itu, maka dibutuhkan hukum.


Hukum merupakan kebutuhan dari setiap makhluk bebas dan otonom yang mau tidak mau memang harus hidup bersama. Hiduplah berdasarkan hukum jika ingin hidup bersama secara damai dan adil. 

Kant percaya bahwa untuk membangun tatanan negara yang rasional, diperlukan suatu hukum dan manajerial pemerintahan yang memastikan setiap orang menghormati kebebasan orang lain. Negara tidak perlu mengatur rakyatnya dengan kontrol yang bersifat moral ataupun religius. Sebab, jika dalam suatu masyarakat majemuk masing-masing kelompok mengklaim kebenaran absolut agama, moralitas atau kulturnya, maka yang akan terjadi adalah kekacauan dan konflik.

Kebijakan moralitas hanya akan memecah belah masyarakat modern yang plural dalam kategori-kategori agama, moral maupun kebudayaan. Atas dasar itu, Kant mengusulkan perlunya tatanan hukum yang obyektif dan imperatif (imperatif kategoris). Artinya, adalah hukum yang menjamin semua kepentingan individu menurut dua prinsip imperatif kategoris, bukan menurut ukuran-ukuran primordial yang parokial (agama, moralitas dan kultur tertentu).


Karena hukum harus berpedoman pada dua prinsip imperatif kategoris, maka Kant memasukan hukum dalam bidang ‘akal praktis’. Hukum merupakan bidang sollen, bukan bidang sein. Hal ini ada kaitan dengan kategori Kant mengenai akal manusia. Menurut Kant, manusia memiliki dua jenis akal yaitu ‘akal murni’ (akal teoritis) dan ‘akal praktis’. Akal murni merupakan media untuk melihat ‘yang ada’ (sein), yakni alam, fakta dan semua yang dapat direkam oleh indera. Sedangkan akal praktis merupakan media untuk menangkap bidang ‘harus’ (sollen), yakni norma-norma. Itulah sebab kenapa hukum berupakan bidang akal praktis. Akal praktis berbicara tentang apa yang seharusnya. Ia berbicara menganai maximes, yaitu prinsip-prinsip kelakuan yang dirasa sebagai kewajiban.


Maximes itu seperti terkristal dalam imperatif kategoris. Ia memiliki dua sisi, yaitu materi dan bentuk. Materi adalah isi dari norma-norma. Sedangkan bentuk adalah sifat mewajibkan yang menandai norma-norma itu. Norma-norma tersebut menurut Kant harus otonom, yaitu harus memiliki sifat mewajibkan sendiri. Itu hanya mungkin jika norma-norma tersebut dipandang secara formal (bentuknya) yakni dalam sifat mewajibkan. Norma yang sungguh-sungguh mewajibkan secara mutlak dan umum itu, adalah norma yang ada dalam imperatif kategoris.


Karena hukum merupakan bidang akal praktis, maka pembentukannya mengikuti keharusan menurut prinsip imperatif kategoris itu. Hukum tidak boleh dibuat atas dasar pertimbangan-pertimbangan pragmatis berbasis pengalaman inderawi seperti rasa enak, rasa suka, rasa untung dan lain sebagainya. Hanya hormat terhadap norma-norma sebagai kewajiban (imperatif kategoris) yang dapat menjadi motif untuk membentuk aturan hukum.



Sumber : Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak, Markus Y Hage, Teori Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013


Baca Juga :
Teori Hukum Zaman Klasik
Teori Hukum Abad Pertengahan
Teori Hukum Zaman Renaissance
Teori Hukum Zaman Aufklarung 
Teori Hukum John Locke

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Teori Hukum Immanuel Kant"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel