TEORI HUKUM ABAD PERTENGAHAN
Teori-teori hukum abad pertengahan :
1. Teori St Agustinus
2. Teori Thomas Aquinas
Abad pertengahan merupakan era dimana pemikiran serba Ilahiah (terutama teologi Kristen) yang begitu dominan. Rezim Ilahi dilibatkan secara langsung dalam pengelolaan dunia. Manusia dan alam dianggap berada di bawah kendali Tuhan.
Seperti logos pada era sebelumnya, Tuhan menuntun hidup manusia pada pengenalan akan Tuhan yang menjadi sumber hidup dan sumber hukum. Dengan itu, memungkinkan manusia tidak saja hidup tertib di dunia, tetapi memperoleh keselamatan di akhirat.
Kehadiran rezim Ilahi menjadi 'kekuasaan' yang dihadapi manusia di era ini. Seperti tampak pada pemikiran St. Agustinus dipenghujung akhir zaman klasik tahun 400 M dan Thomas Aquinas paruh kedua abad pertengahan tahun 1200 M.
Tertib hidup manusia termasuk teori tentang hukum, diletakan dalam kerangka tatanan cinta kasih dan hidup damai. Hal ini merupakan jawaban atas campur tangan Ilahi dalam hidup manusia.
Sumber : Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak, Markus Y Hage, Teori Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013
Baca Juga :
Teori Hukum Zaman Klasik
Teori St Agustinus : Hukum Itu Tatanan Hidup Damai
Teori Hukum Thomas Aquinas
0 Response to "TEORI HUKUM ABAD PERTENGAHAN"
Post a Comment