Teori Hukum Zaman Renaissance
Teori-Teori Hukum Zaman Renaissance :
1. Teori Jean Bodin
2. Teori Hugo Grotius
3. Teori Thomas Hobbes
Pemikiran yang serba moral dan Ilahi pada era klasik dan abad pertengahan, cenderung ditinggalkan oleh teoritikus zaman modern. Teori hukum zaman modern menempatkan ‘manusia duniawi’ yang otonom sebagai titik tolak teori.
Pada zaman modern, hukum tidak lagi dilihat terutama dalam bayang-bayang alam dan agama, tetapi sebagai tatanan manusia yang bergelut dengan pengalamannya sebagai manusia duniawi.
Para pemikir zaman modern, teurtama era Renaissance, masih dipengaruhi kosmologi metafisika. Mereka tetap mengakui hukum alam, tetapi tidak menjadikannya sebagai yang utama.
Filsuf-filsuf seperti Jean Bodin (1530-1596), Hugo Grotius (1545-1645), dan Thomas Hobbes (1588-1679), hukum positif lah (buatan manusia lewat negara) yang menjadi fokus perhatian. Hal ini bisa dimengerti karena ‘kekuatan’ yang dihadapi manusia di zaman ini adalah :
1. Manusia-manusia duniawi yang secara individu menjinjing kebebasan tanpa batas.
2. Keberadaan nation-state di bawah pemerintahan raja-raja yang kuat.
Sumber : Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak, Markus Y Hage, Teori Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013
Baca Juga :
Teori Hukum Zaman Klasik
Teori Hukum Abad Pertengahan
Jean Bodin, Teori Hukum Dalam Konteks Kedaulatan
Hugo Grotius, Hukum Itu Kesadaran Manusia Sosia
Thomas Hobbes, Hukum Itu Tatanan Keamanan
0 Response to "Teori Hukum Zaman Renaissance"
Post a Comment