Jean Bodin, Teori Hukum Dalam Konteks Kedaulatan
Hukum Itu Perintah Penguasa Berdaulat
Jean Bodin meletakan teori hukumnya dalam konteks doktrin kedaulatan. Hal ini dilatar belakangi munculnya negara-negara bangsa di bawah pemerintahan raja-raja yang kuat. Doktrin kedaulatan digagas Bodin, karena ia melihat bahwa hukum sebagai perintah raja. Perintah ini menjadi aturan umum yang berlaku bagi rakyat dan persoalan umum. Semua tradisi dan hukum kebiasaan, akan menjadi absah, jika adanya perintah dari pemegang kedaulatan yang menetapkannya.
Bagi Bodin, kekuasaan raja adalah kekuasaan tertinggi atad warga dan rakyat. Raja sendiri tidak terikat oleh hukum (summa in cires ac subditos legibusque soluta potestas). Jika raja berada di bawah hukum, berarti akan menghancurkan makna dasar kedaulatan (yang satu, bulat dan superior).
Satu-satunya kewajiban yang harus diterima raja adalah kewajiban dalam hukum privat yang menyentuh kepemilikan dan kekayaan. Jika raja berhutang kepada siapapun, maka raja terebut wajib melunasinya.
Bodin dikenal sebagai penganut teori kedaulatan negara karena teorinya tentang kedaualatan yang menjurus pada negara. Menurut Bodin, hukum itu merupakan penjelmaan dari kehendak negara, karena negara yang menciptakan hukum dan negara adalah satu-satunya sumber hukum yang memiliki kedaulatan. Diluar negara, tidak satu orang maupun satu institusi yang berwenang menetapkan hukum.
Bodin membedakan antara perundang-undangan dan hukum. Menurut Bodin, hukum adalah baik dan adil tanpa perintah. Sedangkan perundang-undangan dihasilkan dari penerapan kedaualatan orang yang memerintah. Secara implisit, Bodin membedakan antara hukum sebagai perundang-undangan dengan hukum yang bersumber dari moral dan keadilan.
Bodin juga mendifinisikan yurisprudensi (jurisprudens) sebagai seni memberi kepada semua orang apa yang menjadi miliknya. Ini dilakukan sedemikian rupa agar komunitas manusia dapat dipertahankan keutuhannya. Yurusprudensi ala Bodin semakna dengan hukum alam. Hukum merupakan cahaya kebaikan (prudentia) dan nalar Ilahi.
Oleh karena itu, Bodin membagi hukum menjadi dua kategori, yaitu hukum alam dan hukum manusia. Hukum alam ditanamkan pada manusia sejak awal keberadaannya dan selalu adil serta seimbang. Sedangkan hukum manusia merupakan aturan yang ditetapkan berdasarkan asas manfaat. Ini dibagi lagi menjadi hukum perdata dan hukum yang lazim bagi semua bangsa (ius gentium) yang dibedakan lagi keduanya antara jus antecedens (hukum materil) dan jus consequens (hukum formil).
Dalam teorinya tentang realisasi hukum (legis actio), Bodin tidak tampak sebagai penganjur otoritarianisme. Realisasi hukum menurut Bodin bisa terjadi di dalam mapun di luar pengadilan. Sumber hukum di luar pengadilan dapat berupa adat kebiasaan dan beberapa jenis tindakan bantuan hukum. Sedangkan realisasi di dalam pengadilan menunjuk pada penerapan hukum oleh hakim yang bebas dan obyektif.
Sumber : Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak, Markus Y Hage, Teori Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013
Baca Juga :
Teori Hukum Zaman Klasik
Teori Hukum Abad Pertengahan
Teori Hukum Zaman Renaissance
Hugo Grotius, Hukum Itu Kesadaran Manusia Sosial
Thomas Hobbes, Hukum Itu Tatanan Keamanan
0 Response to "Jean Bodin, Teori Hukum Dalam Konteks Kedaulatan"
Post a Comment