-->

TEORI HUKUM ZAMAN KLASIK

TEORI HUKUM ZAMAN KLASIK


Teori-Teori Hukum Zaman Klasik :

1. Teori Filsuf Ionia
2. Teori Kaum Sofis
3. Teori Socrates
4. Teori Plato
5. Teori Aristoteles
6. Teori Epicurus


Teori Hukum sejak filsuf Ionia hingga Epicurus diwarnai cakrawala religiusitas, baik yang bersumber pada mitis (pra abad ke-6 SM) maupun yang bersumber pada religi olympus (abad ke-5 SM sampai abad ke-1 SM).

Dalam kosmologi era sebelum abad ke-6 SM, yang ilahi itu ada dalam alam. Alam sepenuhnya dikuasi oleh kekuatan mitis dan alam dipahami sebagai kekuatan yang mengancam, serba gelap dan berjalan alamiah. Hidup manusia dengan demikian sepenuhnya bergantung pada nasib. Manusia harus tunduk dan rela menerima nasib sesuai aturan alam, yaitu seleksi alam.


Abad ke-6 SM sampai abad ke-1 SM, kosmologi serba mitis berganti mejadi kosmologi olympus. Dalam kosmologi ini, yang ilahi itu telah ada dalam diri manusia, lewat apa yang disebut logos (akal). Berkat logos yang mencerahkan itu, dimungkinkan tercitanya nomos (suasana keterarturan). Nomos inilah yang menjadi petunjuk hidup di dunia riil. Nomos dapat mengambil bentuk dalam wujud kebiasaan maupun wujud aturan yang menuntun kehidupan manusia yang bermartabat.


Suasana religiusitas dalam dua periode itu, menjadi setting dari teori-teori hukum yang muncul pada zaman klasik, mulai dari barisan filsuf Ionia, kaum Sofis, barisan filsuf Athena (Socrates-Plato-Aristoteles) hingga Epicurus. 


Empat kelompok pemikir tersebut memiliki cara berfikir yang berbeda. Filsuf Ionia berciri “heroic minded” yang berbasis pada survival. Kaum Sofis berciri “visionari minded” yang merujuk pada pencerahan logos dan nomos. Filsuf Athena berciri "rational minded" yang merujuk pada penataan tertib polis secara rasional. Sedangkan Epicurus lebih kepada “theoretical minded” berhubungan dengan pemisahan tertib polis dengan tertib individu.





Sumber : Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak, Markus Y Hage, Teori Hukum : Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 201





Baca Juga :


Teori Filsuf Ionia : Hukum Itu Tatanan Kekuatan
Teori Kaum Sofis : Hukum Sebagai Tatanan Logos 
Teori Socrates : Hukum Sebagai Tatanan Kebajikan
Teori Plato : Hukum Sebagai Sarana Keadilan
Teori Aristoteles : Hukum Itu Rasa Sosial-Etis
Teori Epicurus : Hukum Dan Kepentingan Individu






 


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "TEORI HUKUM ZAMAN KLASIK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel