-->

TEORI EPICURUS : HUKUM DAN KEPENTINGAN INDIVIDU

TEORI EPICURUS : HUKUM DAN KEPENTINGAN INDIVIDU
Epicurus

Kondisi pecah dan tercerai-berainya polis-polis Yunani pasca wafatnya Alexander (323 SM), Epicurus menyaksikan fakta antara orang perorangan dan negara, terasing satu sama lain. Individu tak sudi lagi mengabdi pada komunitas termasuk kepada negara. Sehingga terputus kaitan antara kebahagiaan umum dan kebahagiaan perorangan.

Fakta tersebut bagi Epicurus memberi pesan bahwa manusia pada dasarnya individualistis. Afiliasi apapun termasuk dalam bentuk negara, dasarnya adalah kepentingan-kepentingan perorangan. Individualistis versi Epicurus bukanlah individualisme buta.  Para individu cenderung menghindar dari keterlibatan bidang politik dan urusan-urusan kemasyarakatan. Karena dua medan tersebut sering mendatangkan ketegangan dan stres. 


Cara berfikir tersebut harus dipahami dalam konteks etika epicurianisme-nya.  Bagi epicurianisme, tujuan kehidupan adalah kebahagiaan. Kebahagiaan hanya mungkin tercipta jika tidak ada penderitaan jiwa dan raga. Segala sesuatu yang dapat menyusahkan jiwa dan raga harus dihindari.
Kondisi peperangan dan pergolakan politik yang melanda polis-polis Yunani kala itu, membuat penderitaan raga dan menyengsarakan jiwa orang-orang. Hal inilah yang melatar belakangi munculnya gagasan Epicurus tentang atomistik (individu-indivudu yang terpisah).


Dari epicurianisme itulah, Epicurus membangun teorinya tentang hukum. Menurut Epicurus, hukum (sebagai aturan publik) adalah tatanan untuk melindungi kepentingan-kepentingan individu. Undang-undang diperlukan untuk mencegah terjadinya kekerasan dan menghindari ketidakadilan akibat konflik kepentingan individual yang senantiasa muncul. 


Hukum diperlukan untuk mengatur kepentingan-kepentingan individu secara damai dan terjaganya kemanan raga dan kedamaian jiwa. Karena itu, tugas hukum dalam konteks ini adalah sebagai instrumen ketertiban dan keamanan bagi individu-individu yang sama-sama merindukan hidup tenang dan tenteram. Karena hukum mengatur nasib individu, maka pembuatannya harus dengan persetujuan individu-individu tersebut.






Sumber : Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak, Markus Y Hage, Teori Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013




Baca Juga :

Teori Hukum Zaman Klasik 
Teori Filsuf Ionia : Hukum Itu Tatanan Kekuatan
Teori Kaum Sofis : Hukum Sebagai Tatanan Logos 
Teori Socrates : Hukum Sebagai Tatanan Kebajikan  

Teori Plato : Hukum Sebagai Sarana Keadilan  
Teori Aristoteles : Hukum Itu Rasa Sosial-Etis

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "TEORI EPICURUS : HUKUM DAN KEPENTINGAN INDIVIDU"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel