Teori St Agustinus : Hukum Itu Tatanan Hidup Damai
Jika bagi bangsa Yunani dan Romawi, keadilan dipahami sebagai hidup yang baik, tidak menyakiti siapapun dan memberi kepada setiap orang apa yang menjadi miliknya, bagi St Agustinus semua itu tidak cukup. Menurut St Agustinus, mengenal Tuhan dan hidup saleh merupakan salah satu unsur penting dari keadilan. St Agustinus berpandangan bahwa tatanan hukum sebagai sesuatu yang didominasi oleh tujuan perdamaian.
Relasi antara kerajaan suci Romawi dan pihak agama (khususnya di Eropa Barat dan agama Kristen), melahirkan sistem penataan kewenangan dan kenegaraan yang khas, yaitu pemilahan antara negara dan gereja yang kemudian melahirkan ajaran teokrasi dan sekularisme.
Agustinus mengadopsi teori dua pedang (zwei zwaarden theorie) dari Paulus Gelasius, yaitu pedang kerohanian dan pedang keduniawian. Pemilahan tersebut membawa dampak dalam pembentukan hukum, yaitu hukum yang mengatur soal keduniawiaan (kenegaraan) dan hukum yang mengatur soal kerohanian (keagamaan).
Demikian pula terdapat dua kodifikasi hukum, yakni kodifikasi yang diselenggarakan oleh Raja Theodosius dan Raja Justinianus. Kodifikasi peraturan yang dikeluarkan oleh negara dinamakan Corpus Iuris dan kodifikasi peraturan yang dikeluarkan oleh gereja dinamakan Corpus Iuris Canonici.
Corpus Iuris terdiri dari empat bagian, yaitu :
1. Instituten : ajaran yang mempunyai kekuasaan mengikat seperti undang-undang. Jika ada hal-hal yang kurang jelas pengaturannya, maka dapat dicari dalam instituten.
2. Pandecten : penafsiran suatu peraturan oleh para sarjana.
3. Codex : peraturan atau undang-undang yang ditetapkan oleh raja.
4. Novellen : tambahan dari suatu peraturan atas undang-undang.
Agustinus sebagai tokoh agama, menempatkan hukum Ilahi (lex aterna) sebagai cita dari hukum positif. Hukum Ilahi yang abadi menempatkan batas pada semua hukum positif yang tidak boleh dilampaui. Jika hukum positif (lex temporalis) melanggar aturan Ilahi, maka hukum positif telah kehilangan kualitas hukumnya.
Teori Agustinus tentang hukum sebagai tatatanan kedamaian, bahwa kedamaian hanya mungkin terjadi jika hukum mengarahkan orang pada pengenalan akan Tuhan. Pengenalan akan Tuhan akan menghantarkan orang-orang pada nilai-nilai deligere (dihargai dan dicintai) dan cinta pada sesama (delicto proximi). Secara harfiah, nilai-nilai itu merupakan hal yang dihargai dan dicintai oleh komunitas republik (res republica).
Dalam atmosfir tersebut keadilan bisa tercipta. Keadilan yang dikenal pada zaman Yunani dan Romawi yang kemudian dirumuskan oleh Ulpian sebagai honeste vivere, alterum non leadere, sum quique tribuere (hidup secara terhormat, tidak mengganggu orang lain, memberi kepada tiap orang bagiannya).
Sumber : Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak, Markus Y Hage, Teori Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013
Baca Juga :
Teori Hukum Zaman Klasik
Teori Hukum Abad Pertengahan
Teori Hukum Thomas Aquinas
0 Response to "Teori St Agustinus : Hukum Itu Tatanan Hidup Damai"
Post a Comment