Teori Kedaulatan
Jenis Teori Kedaulatan
Jean Bodin adalah orang pertama yang memberi bentuk ilmiah pada teori kedaulatan atau souvereiniteit atau souveregnty. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk menentukan hukum negara. Sifat-sifat kedaulatan itu tunggal, asli, abadi dan tidak dapat dibagi-bagi.
Ada beberapa jenis teori kedaulatan, yaitu Teori Kedaulatan Tuhan, Teori Kedaulatan Raja, Teori Kedaulatan Negara, Teori Kedaulatan Hukum dan Teori Kedaulatan Rakyat.
1. Kedaulatan Tuhan (Gods Souvereiniteit)
Menurut sejarah, teori ini paling tua. Teori kedaulatan Tuhan mengatakan bahwa kekuasaaan tertinggi dalam suatu negara dimiliki Tuhan. Teori ini berkembang pada zaman abad pertengahan antara abad ke-v sampai abad ke-xv. Di dalam perkembangan teori ini sangat erat hubungannya dengan perkembangan agama baru yang timbul pada saat itu, yaitu agama kristen, yang kemudian di organisir dalam suatu organisasi keagamaan yaitu gereja yang dikepalai oleh seorang Paus.
Saat itu ada dua organisasi kekuasaan, yaitu organisasi kekuasaan negara yang diperintah oleh seorang raja dan organisasi kekuasaan gereja yang dikepalai oleh seorang Paus. Karena waktu itu organisasi gereja tersebut mempunyai alat kelengkapan yang hampir sama dengan alat kelengkapan negara.
Pada permulaan perkembangan agama baru ini, mendapat pertentangan yang sangat hebat. Karena agama baru ini dianggap bertentangan dengan paham atau kepercayaan yang dianut, yaitu penyembahan kepada dewa-dewa, atau pantheisme. Banyak para pimpinannya yang dikejar, ditangkap, dibuang, atau dibunuh, karena dianggap mengancam kewibawaan dan kedudukan raja. Tetapi karena keuletan dan ketabahan dari para penganutnya, agama baru ini tidak musnah. Agama ini dapat berkembang dengan baik dan diakui sebagai satu-satunya agama resmi, agama negara.
Organisasi gereja pada saat itu mempunyai kekuasaan yang nyata dan dapat mengatur kehidupan negara. Tidak saja yang bersifat keagamaan, tetapi sering juga bersifat keduniawian. Maka tidak jarang kalau kemudian timbul dua peraturan untuk satu hal, yaitu peraturan dari negara dan peraturan dari gereja. Selama antara dua peraturan satu sama lain tidak bertentangan, maka selama itu pula tidak ada kesulitan dari warga untuk mentaatinya.
Akan tetapi apabila peraturan-peraturan itu saling bertentangan satu sama lain, maka timbul persoalan, peraturan yang berasal dari manakah yang berlaku? Artinya antara kedua peraturan itu, yang manakah yang lebih tinggi tingkatannya, maka peraturan yang lebih tinggi itulah yang ditaati.
Penganut ajaran teokrasi ini antara lain, Agustinus, Thomas Aquinas, dan Marsilius. Disamping mereka masih banyak lagi tokoh yang masing-masing memberikan ajarannya. Persoalan mereka sebetulnya bukanlah mempersoalkan siapa yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan, karena sudah ada persamaan pendapat bahwa yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan adalah Tuhan.
2. Kedaulatan Raja (The Kings of Souveregnty)
Menurut Marsilius, kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan raja, karena raja adalah wakil dari Tuhan untuk melaksanakan kedaulatan di dunia. Oleh sebab itu raja berkuasa mutlak karena raja merasa tindak tanduknya menurut kehendak Tuhan. Masa keemasan ini ada pada Zaman Renaissance.
3. Kedaulatan Negara (Staats Souvereiniteit)
Menurut Georg Jellinek, yang menciptakan hukum bukan Tuhan dan bukan raja, tetapi negara. Adanya hukum karena adanya negara. Jellinek mengatakan bahwa hukum merupakan penjelmaan dari kemauan negara. Negara adalah satu-satunya sumber hukum. Oleh sebab itu kekuasaan tertinggi harus dimiliki oleh negara.
4. Kedaulatan Hukum (Rechts Souvereiniteit)
Hukum merupakan penjelmaan dari kemauan negara. Akan tetapi dalam keangotaannya negara sendiri tunduk pada hukum yang dibuatnya. Hal ini dikemukakan oleh Leon Duguit dalam bukunya Traite de Droit Constitutionel dan Krabbe pada bukunya Kritische Darstellung der Staatslehre dan pada buku Die Lehre der Rechtssouvereinitet. Menurut Krabbe bahwa yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam negara adalah hukum. Krabbe juga berpendapat bahwa ada faktor diatas negara yaitu kesadaran hukum dan rasa keadilan, maka dengan demikian hukum tetap berdaulat.
5. Kedaulatan Rakyat (Volks Souvereiniteit)
Dalam teori kedaulatan rakyat timbul gagasan bahwa rakyatlah yang berkuasa atau berdaulat. Dapat disimpulkan bahwa yang baik dalam negara adalah apa yang dianggap baik oleh rakyat. Jean Jaques Rousseu menjelasakan bahwa kedaulatan rakyat adalah cara atau sistem tertentu yang memenuhi kehendak umum (volonte generale).
Sedangkan, Immanuel Kant mengatakan bahwa tujuan negara adalah untuk menegakan hukum dan menjamin kebebasan para warganya. Kebebasan disini adalah kebebasan dalam batas perundang-undangan. Sedangkan undang-undang yang berhak membuat adalah rakyat itu sendiri. Oleh karena itu, undang-undang merupakan penjelmaan dari kemauan rakyat atau kehendak rakyat. Jadi, rakyatlah yang memiliki kekuasaan tertinggi atau berdaulat dalam negara.
Sumber : Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, Bumi Aksara, Jakarta, 1990
0 Response to " Teori Kedaulatan"
Post a Comment