Ilmu Negara - Teori Terbentuknya Negara
Terbentuknya Negara atau Terjadinya Negara
Untuk memahami terbentuknya atau terjadinya negara, banyak dasar-dasar ataupun teori-teori yang dikemukakan para ahli negara dan hukum. Mengenai teori terbentuknya negara ada dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan sekunder.
1. Terjadinya Negara Secara Primer (Primaire Staats Wording)
Terjadinya negara secara primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Menurut teori ini perkembangan negara secara primer melalui beberapa fase (phase), yaitu :
a. Phase Genootshap (Geossenschaft)
Phase ini merupakan perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama. Kepemimpinan disini dipilih secara primus inter pares atau yang terkemuka diantara yang sama. Yang penting pada masa ini adalah unsur bangsa.
b. Phase Reich (Rijk)
Pada phase ini, kelompok orang-orang yang menggabungkan diri telah sadar akan hak milik atas tanah, sehingga muncul tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah. Akibatnya, timbul sistem feodalisme. Yang penting pada masa ini adalah unsur wilayah.
c. Phase Staat
Masyarakat pada phase ini telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara. Mereka juga sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang penting pada masa ini, bahwa ketiga unsur dari negara yaitu bangsa, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat sudah terpenuhi.
d. Phase Democratische Natie
Phase ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari phase staat. Demokratische Natie ini terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional dan kesadaran akan adanya kedaulatan di tangan rakyat.
e. Phase Dictatuur ( Dictatum )
Mengenai phase diktatuur ini timbul 2 pendapat yaitu menurut sarjana Jerman dan sarjana lainnya. Sarjana Jerman berpendapat bahwa bentuk dictatuur ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari demokratische natie. Sedangkan, menurut sarjana lainnya berpendapat bahwa dictatuur ini bukanlah merupakan perkembangan lebih lanjut dari pada demokratische natie tetapi merupakan variasi atau penyelewengan daripada demokratische natie.
2. Terjadinya Negara Secara Sekunder (Scundaire Staat Wording)
Terjadinya negara secara sekunder adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara negara yang ada sebelumnya. Jadi yang penting dalam pembahasan terjadinya negara sekunder ini adalah masalah pengakuan atau erkening. Masalah pengakuan atau erkening ini ada tiga macam, yaitu:
a. Pengakuan De Facto (Sementara)
Pengakuan de facto adalah pengakuan yang bersifat sementara terhadap munculnya atau terbentuknya suatu negara baru. Karena kenyataannya negara baru itu memang ada, namun apakah prosedurnya melalui hukum. Hal ini masih dalam penelitian sehingga akibatnya pengakuan yang diberikan adalah bersifat sementara. Pengakuan de facto ini dapat meningkatkan pada pengakuan de jure, apabila prosedur munculnya negara baru itu melalui prosedur hukum yang sebenarnya.
b. Pengakuan De Jure (Yuridis)
Pengakuan de jure adalah pengakuan yang seluas-luasnya dan bersifat tetap terhadap munculnya atau terbentuknya suatu negara, karena terbentuknya negara baru tersebut berdasarkan yuridis atau hukum.
c. Pengakuan atas Pemerintahan De Facto
Pengakuan atas pemerintahan de facto ini diciptakan oleh seorang sarjana belanda yang bernama Van Haller pada saat proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
Yang dimaksud pengakuan terhadap pemerintahan de facto adalah suatu pengakuan hanya terhadap pemerintahan dari suatu negara. Yang diakui hanya pemerintahan, sedangkan wilayahnya tidak diakui.
Runtuh Atau Lenyapnya Negara
Negara yang telah ada di dalam lingkup kenegaraan dapat terjadi keruntuhan atau lenyap. Hal yang menyebabkannya hilangnya negara, diantaranya karena faktor alam dan faktor sosial.
a. Hilangnya Negara Karena Faktor Alam
Hilangnya negara karena faktor alam adalah suatu negara yang tadinya sudah tercipta atau sudah ada, tetapi dikarenakan faktor alam mengakibatkan lenyap atau hilang negara tersebut karena wilayahnya menjadi hilang. Hilangnya wilayah berarti hilanglah negara itu dari dunia kenegaraan.
Hilangnya negara karena faktor alam ini dapat disebabkan antara lain, gunung meletus dan pulau di telan air laut.
b. Hilangnya Negara Karena Faktor Sosial
Hilangnya negara karena faktor sosial adalah suatu negara yang tadinya sudah ada dan berdiri serta diakui oleh negara negara lain, tetapi dikarenakan oleh faktor-faktor sosial maka negara hilang atau runtuh. Hilangnya negara karena faktor sosial ini dapat disebabkan antara lain:
1. Adanya penaklukan
2. Adanya suatu revolusi atau kudeta yang berhasil
3. Adanya perjanjian
4. Adanya penggabungan
Faktor alam maupun faktor sosial semuanya mempengaruhi terhadap hilang atau runtuhnya suatu negara yang sebelumnya telah ada dalam dunia kenegaraan.
Sumber : Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, Bumi Aksara, Jakarta, 1990
0 Response to "Ilmu Negara - Teori Terbentuknya Negara"
Post a Comment