-->

Ilmu Negara - Teori Pembenaran Hukum Negara (Bagian 4)

Ilmu Negara - Teori Pembenaran Hukum Negara (Bagian 4)


Pembenaran Negara dari Sudut Lain-Lain
Ada tiga teori yang menjelasakan teori pembenaran negara dari sudut lain-lain. Yaitu, teori ethis atau teori etika, teori absolut hegel dan teori psychologis.

1. Teori Ethis atau Teori Etika 
Menurut teori ethis, negara ada karena adanya suatu keharusan susila. Berdasarkan teori ini ada 3 pendapat dari para ahli, yaitu:

Menurut Plato dan Aristoteles, bahwa manusia tidak akan ada arti bila manusia itu belum bernegara. Negara merupakan hal yang mutlak, karena tanpa negara maka tidak ada manusia. Dengan demikian, segala  tindakan negara dapat dibenarkan.

Menurut Immanuel Kant, tanpa adanya negara maka manusia tidak dapat tunduk pada hukum-hukum yang dikeluarkan. Kant berpendapat bahwa negara adalah ikatan manusia yang tunduk pada hukum, akibatnya tindakan negara dibenarkan.

c. Wolf
Wolf berpendapat bahwa keharusan untuk membentuk negara merupakan keharusan moral yang tertinggi. Pendapat ini teorinya berpangkal pada filsafat.

2. Teori Absoulut Hegel
Menurut Hegel, manusia itu tujuannya untuk kembali pada cita-cita yang absolut dan penjelmaan dari cita-cita yang absolut itu adalah negara.  Tindakan negara dibenarkan karena negara adalah sesuatu yang dicita-citakan oleh manusia.

3. Teori Psychologis 
Teori ini mengatakan bahwa  alasan pembenaran negara didasarkan pada unsur psychologis manusia, misalnya rasa takut, rasa sayang dan lain-lainnya. Dengan demikian tindakan negara dapat dibenarkan.



Sumber : Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, Bumi Aksara, Jakarta, 1990

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Ilmu Negara - Teori Pembenaran Hukum Negara (Bagian 4)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel