-->

TEORI ARISTOTELES : HUKUM ITU RASA SOSIAL-ETIS

TEORI ARISTOTELES : HUKUM ITU RASA SOSIAL-ETIS
Aristoteles

Hukum seperti halnya polis. Merupakan wahana yang diperlukan untuk mengarahkan manusia pada nilai-nilai moral yang rasional. Hanya dalam polis yang merupakan institusi logos seorang individu dimungkinkan menjadi mkahluk moral yang rasional sehingga manusia dapat meraih kebahagiaan. Teori Aristoteles, kebahagiaan (eudaimonia) karena menemukan diri sebagai oknum moral yang rasional, merupakan tujuan ultimum manusia.

Aristoteles berpandangan bahwa inti manusia moral adalah memandang kebenaran sebagai keutamaan hidup. Manusia dipandu akal dan moral. Akal (rasio) memandu pada pengenalan hal yang benar dan salah secara murni, serta serentak memastikan mana barang-barang materi yang dianggap baik bagi hidupnya. Jadi, akal mempunyai dua fungsi yaitu fungsi teoritis dan praksis. 


Fungsi teoritis dari akal, Aristoteles menggunakan kata sophia yang menunjuk pada kearifan. Sedangkan fungsi praksis menggunakan kata pronesis yang dalam terminologi Skolastik disebut prudentia (prudence). Sedangkan untuk fungsi moral, yakni memandu manusia untuk memilih jalan tengah antara dua ekstrim yang berlawanan termasuk dalam menentukan keadilan.


Kontruksi filosofis makhluk moral yang rasional inilah Aristoteles  menyusun teori hukumnya. Bagi Aristoteles, karena hukum menjadi pengarah pada nila-nilai manusia yang rasional, maka hukum harus adil. Keadilan hukum identik dengan keadilan umum. Keadilan ditandai oleh hubungan baik antara satu dengan yang lain, tidak mengutamakan diri sendiri, tetapi tidak juga mengutamakan pihak lain, serta adanya kesamaan. Ini menjadi dasar teori Aristoteles tentang perasaan sosial-etis. 


Aristoteles mengaitkan teori tentang hukum dengan perasaan sosial-etis. Perasaan tersebut bukan merupakan bawaan alamiah ‘manusia sempurna’ versi Socrates. Bukan juga ‘kaum terpilih’ yaitu kaum aristokrat versi Plato. Yang dimaksud perasaan sosial-etis oleh Aristoteles yaitu dalam konteks individu sebagai warga negara (polis).


Formulasi keadilan bertumpu pada tiga sari hukum alam yang oleh Aristoteles dianggap sebagai prinsip keadilan utama. Prinsip tersebut yaitu, honeste vivere, alterum non laedere, suum quique tribuere (hidup secara terhormat, tidak mengganggu orang lain, memberi kepada tiap orang bagiannya). Prinsip keadilan ini merupakan patokan dari apa yang benar, baik dan tepat dalam hidup, dan karenanya mengikat semua orang baik masyarakat maupun penguasa.


Hukum sebagai persamaan dari keadilan ini merupakan alat praktis untuk mencapai kehidupan yang baik, adil dan sejahtera. Menurut Aristoteles, tanpa ada kecenderungan rasa sosial-etis yang baik pada warga negara maka tidak ada harapan untuk tercapainya keadilan tertinggi dalam negara meskipun yang memerintah adalah orang-orang yang bijak dengan undang-undang yang bermutu sekalipun.






Sumber : Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak, Markus Y Hage, Teori Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013




Baca Juga :

Teori Hukum Zaman Klasik

Teori Kaum Sofis : Hukum Sebagai Tatanan Logos 
Teori Socrates : Hukum Sebagai Tatanan Kebajikan  

Teori Plato : Hukum Sebagai Sarana Keadilan  
Teori Epicurus : Hukum Dan Kepentingan Individu


 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "TEORI ARISTOTELES : HUKUM ITU RASA SOSIAL-ETIS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel