TEORI PLATO : HUKUM SEBAGAI SARANA KEADILAN
Plato yang merupakan murid Socrates, mengaitkan hukum dengan kebijaksanaan dalam teori hukumnya. Tidak seperti Socrates yang menempatkan kebijaksanaan dalam konteks mutu pribadi warga polis, tetapi Plato mengaitkan kebijaksanaan dengan tipe ideal negara polis di bawah pimpinan kaum aristokrat (para filsuf).
Dasar perbedaan pemikiran Socrates dan Plato tentang
hukum terletak pada asumsi tentang peluang kesempurnaan pada manusia. Bagi
Socrates, secara individual manusia dimungkinkan mencapai kesempurnaan jiwa
secara swasembada. Sedangkan Plato berpandangan bahwa kesempurnaan individu
hanya mungkin tercipta dalam konteks negara di bawah kendali para guru moral,
para pimpinan yang bijak, para mitra bestari yaitu kaum aristokrat.
Menurut Plato, kaum aristokrat adalah orang-orang
yang terpilih, karena merupakan orang bijaksana. Maka, dibawah kepemimpinan
mereka dimungkinkan adanya partisipasi semua orang dalam gagasan keadilan.
Kondisi tersebut memungkinkan keadilan tercapai secara sempurna. Bila ini yang
terjadi, maka hukum tidak diperlukan. Keadilan bisa tercipta tanpa hukum.
Karena yang menjadi penguasa adalah kaum cerdik, pandai, kaum bijaksana yang
mewujudkan theoria dalam tindakan. Hal ini diungkapkan Plato dalam buku The Republic.
Aristokrasi sebagai negara ideal Plato, adalah
bentuk negara yang pemerintahannya dipegang oleh kaum arif bijaksana yaitu para
filsuf. Pemerintahan dijalankan dengan berpedoman pada keadilan sesuai ide
orang arif tersebut. Kaum bijak bertindak sebagai guru sekaligus pelayan kepentingan
umum berbasis keadilan.
Tapi dengan negara dalam bentuk timokrasi, oligarki,
demokrasi maupun tirani, maka tidak mungkin adanya partisipasi semua orang
dalam keadilan. Disinilah hukum dibutuhkan sebagai sarana keadilan. Jadi, hukum
dalam teori Plato adalah instrumen untuk menghadirkan keadilan di tengah
situasi ketidakadilan.
Plato merumuskan teorinya tentang hukum sebagai
berikut :
1. Hukum merupakan tatanan terbaik untuk menangani
dunia fenomena yang penuh situasi ketidakadilan.
2. Aturan-aturan hukum harus dihimpun dalam satu
kitab, supaya tidak muncul kekacauan hukum.
3. Setiap undang-undang harus didahului preambule tentang
motif dan tujuan undang-undang tersebut agar rakyat dapat mengetahui dan
memahami kegunaan menaati hukum tersebut.
4. Tugas hukum adalah membimbing para warga lewat
undang-undang.
5. Orang yang melanggar undang-undang harus dihukum,
tapi hukuman itu bukan balas dendam.
Sumber : Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak, Markus Y Hage, Teori Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013
Baca Juga :
Teori Kaum Sofis : Hukum Sebagai Tatanan Logos
Teori Socrates : Hukum Sebagai Tatanan Kebajikan
0 Response to "TEORI PLATO : HUKUM SEBAGAI SARANA KEADILAN"
Post a Comment