-->

TEORI PLATO : HUKUM SEBAGAI SARANA KEADILAN

TEORI PLATO : HUKUM SEBAGAI SARANA KEADILAN


Plato


Plato yang merupakan murid Socrates, mengaitkan hukum dengan kebijaksanaan dalam teori hukumnya. Tidak seperti Socrates yang menempatkan kebijaksanaan dalam konteks mutu pribadi warga polis, tetapi Plato mengaitkan kebijaksanaan dengan tipe ideal negara polis di bawah pimpinan kaum aristokrat (para filsuf). 


Dasar perbedaan pemikiran Socrates dan Plato tentang hukum terletak pada asumsi tentang peluang kesempurnaan pada manusia. Bagi Socrates, secara individual manusia dimungkinkan mencapai kesempurnaan jiwa secara swasembada. Sedangkan Plato berpandangan bahwa kesempurnaan individu hanya mungkin tercipta dalam konteks negara di bawah kendali para guru moral, para pimpinan yang bijak, para mitra bestari yaitu kaum aristokrat.


Menurut Plato, kaum aristokrat adalah orang-orang yang terpilih, karena merupakan orang bijaksana. Maka, dibawah kepemimpinan mereka dimungkinkan adanya partisipasi semua orang dalam gagasan keadilan. Kondisi tersebut memungkinkan keadilan tercapai secara sempurna. Bila ini yang terjadi, maka hukum tidak diperlukan. Keadilan bisa tercipta tanpa hukum. Karena yang menjadi penguasa adalah kaum cerdik, pandai, kaum bijaksana yang mewujudkan theoria dalam tindakan. Hal ini diungkapkan Plato dalam  buku The Republic.


Aristokrasi sebagai negara ideal Plato, adalah bentuk negara yang pemerintahannya dipegang oleh kaum arif bijaksana yaitu para filsuf. Pemerintahan dijalankan dengan berpedoman pada keadilan sesuai ide orang arif tersebut. Kaum bijak bertindak sebagai guru sekaligus pelayan kepentingan umum berbasis keadilan.


Tapi dengan negara dalam bentuk timokrasi, oligarki, demokrasi maupun tirani, maka tidak mungkin adanya partisipasi semua orang dalam keadilan. Disinilah hukum dibutuhkan sebagai sarana keadilan. Jadi, hukum dalam teori Plato adalah instrumen untuk menghadirkan keadilan di tengah situasi ketidakadilan.




Plato merumuskan teorinya tentang hukum sebagai berikut :


1. Hukum merupakan tatanan terbaik untuk menangani dunia fenomena yang penuh situasi ketidakadilan.

2. Aturan-aturan hukum harus dihimpun dalam satu kitab, supaya tidak muncul kekacauan hukum.

3. Setiap undang-undang harus didahului preambule tentang motif dan tujuan undang-undang tersebut agar rakyat dapat mengetahui dan memahami kegunaan menaati hukum tersebut.

4. Tugas hukum adalah membimbing para warga lewat undang-undang.

5. Orang yang melanggar undang-undang harus dihukum, tapi hukuman itu bukan balas dendam.




Sumber : Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak, Markus Y Hage, Teori Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013





Baca Juga :

Teori Hukum Zaman Klasik

Teori Kaum Sofis : Hukum Sebagai Tatanan Logos 
Teori Socrates : Hukum Sebagai Tatanan Kebajikan 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "TEORI PLATO : HUKUM SEBAGAI SARANA KEADILAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel