-->

Unsur-Unsur Negara

Unsur-Unsur Negara


Teori Unsur-Unsur Negara dan Konvensi Montevideo

Unsur-unsur negara adalah hal-hal yang menjadikan negara itu ada, atau hal-hal yang diperlukan untuk terbentuknya Negara (elemen dari Negara). Untuk mengetahui unsur-unsur negara, ada tiga sudut pandang, yaitu :

1. Unsur-Unsur Negara Secara Klasik

a. Wilayah
Wilayah tertentu ialah batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku. Dengan kata lain, kekuasaan suatu negara tidak berlaku di luar batas wilayahnya karena dapat menimbulkan sengketa internasional. Pengecualian atas hal ini adalah daerah eksteritorial, artinya kekuasaan negara dapat berlaku di luar daerah kekuasaannya.
Misalnya :
1. Dikediaman kedutaan asing berlaku kekuasaan negara asing. Oleh karena itu orang yang meminta suaka politik ke kedutaan asing tidak dapat diganggu gugat.
2. Kapal perang negara asing merupakan wilayah eksteritorial.

Batas wilayah negara tidak terdapat dalam konstitusi tetapi merupakan perjanjian (traktat) antara dua negara atau lebih yang memiliki kepentingan dan biasanya merupakan Negara tetangga.
 

Wilayah mempunyai arti yang luas, meliputi udara, darat. Ketiga hal tersebut ditentukan oleh perjanjian internasional. Georg Jellinek berpendapat bahwa unsur wilayah dapat dipandang dari segi negatif dan positif.

Wilayah dari segi negatif adalah tidak ada organisasi kekuasaan lain yang berpengaruh di atas wilayah itu, kecuali dalam hal sebagai berikut :
1. Adanya perjanjian (kondorminium)
2. Susunan Negara serikat
3. Negara protektorat dimana Negara yang lemah menyerahkan kekuasaan tertentu (urusan luar negeri dan pertahanan) kepada Negara yang kuat.
4. Negara yang kalah berperang (occupation)

b. Rakyat
Rakyat adalah sekumpulan orang yang hidup di suatu tempat. Istilah rumpun (ras), bangsa (natie) dan suku, erat pengertiannya dengan rakyat.
Rumpun (ras) adalah kumpulan orang yang mempunyai ciri-ciri jasmaniah yang sama (warna kulit, rambut, bentuk muka, bentuk badan). Misalnya rumpun Melayu.
Bangsa (natie) adalah rakyat yang sudah memiliki kesadaran untuk membentuk negara.
Suku yaitu orang yang memiliki kesamaan dalam kebudayaan.


Rousseau membagi pengertian bangsa ke dalam dua macam, yaitu :
1. Citoyen yaitu golongan atau bangsa yang berstatus aktif.
2. Suyet yaitu bangsa yang tunduk pada kekuasaan di atasnya atau bangsa yang bersifat pasif.
 

Jellineck mengemukakan 4 macam status bangsa, yaitu:
1. Status Positif
Status positif seorang warga Negara diberi hak kepadanya untuk menuntut tindakan positif dari negara mengenai perlindungan atas jiwa, raga, milik, kemerdekaan dan sebagainya. Untuk itu negara membentuk badan-badan pengadilan, kepolisian, kejaksaan dan sebagainya yang akan melaksanakan kepentingan warga negaranya serta menindak pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan hal-hal tersebut dan berhak pula mendapat kemakmuran. 


2. Status Negatif
Status negatif seorang warga Negara akan dijamin kepadanya bahwa Negara tidak boleh campur tangan terhadap hak asasi warga negaranya. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari negara. Namun, dalam keadaan tertentu, negara dapat melanggar hak asasi rakyat jika tindakan tersebut ditujukan untuk kepentingan umum. Misalnya dalam hal Negara hendak membuat jalan yang harus melalui tanah milik perseorangan. Namun sebagai imbalannya maka negara harus memberikan ganti rugi kepada warga negara tersebut.


3. Status Aktif
Status aktif memberikan hak kepada setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan. Misalnya, hak ini diwujudkan dengan memberikan hak kepada setiap warga negaranya untuk memilih dan dipilih sebagai anggota DPR.
 

4. Status Pasif
Status pasif merupakan kewajiban bagi setiap warga negaranya untuk mentaati dan tunduk kepada perintah warga negaranya. Misalnya apabila negara dalam keadaan perang, maka semua warga negara menurut syarat-syarat tertentu wajib membela negara.

Berkaitan dengan kewarganegaraan, ada dua asas kewarganegaraan yang dikenal, yaitu :
1. Ius Sanguinis
Ius sanguinis adalah suatu asas dimana seseorang menjadi warga negara berdasarkan keturunan. Jadi, seseorang menjadi warga negara Indonesia karena ia dilahirkan dari orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia.
2. Ius Soli
Ius Soli adalah suatu asas dimana seseorang menjadi warga negara berdasarkan tempat kelahiran. Jadi, seseorang menjadi warga negara karena ia dilahirkan di wilayah Indonesia.

Namun, ada juga negara yang memberlakukan asas campuran, yaitu jika kedua asas tersebut diberlakukan sekaligus. Hal ini seringkali menimbulkan permasalahan yaitu seseorang dapat memiliki lebih dari satu kewarganegaraan atau tidak memiliki kewarganegaraan.

c. Pemerintahan Yang Berdaulat
Organisasi negara mempunyai badan pimpinan adan badan pengurus yang memimpin dan mengurus negara yang disebut pemerintah, sedangkan fungsinya disebut pemerintahan.


Pemerintah dapat diartikan secara luas dan sempit, yaitu:
1. Pemerintah dalam arti luas adalah keseluruhan dari badan pengurus negara dengan segala organisasi, bagian-bagiannya dan pejabat-pejabatnya yang menjalankan tugas negara dari pusat sampai ke pelosok daerah.
2. Pemerintah dalam arti sempit adalah suatu badan pimpinan yang terdiri dari seseorang atau beberapa orang yang mempunyai peranan pimpinan dan menentukan dalam pelaksanaan tugas negara. Dengan kata lain, pemerintah dalam arti sempit adalah kepala negara dengan para menteri (kabinet).

Pemerintahan adalah fungsi atau tugas dari pemerintah baik dalam arti sempit atau luas.
Fungsi pemerintahan dalam arti luas meliputi tiga bidang, yaitu :
1. Eksekutif adalah pelaksana pemerintahan menurut undang-undang.
2. Legislatif adalah pembuat undang-undang.
3. Yudikatif adalah peradilan menurut undang-undang.

Pemerintahan yang berdaulat dapat diartikan berdaulat keluar dan berdaulat kedalam. Pemerintahan yang berdaulat kedalam dibatasi oleh hukum positif sedangkan ke berdaulat keluar dibatasi oleh hukum internasional.

2. Unsur-unsur Negara Secara Yuridis
Logemann mengemukakan unsur-unsur negara secara yuridis, yaitu :
a. Wilayah Hukum (gebiedsleer)  yang meliputi darat, laut, udara serta orang dan batas wewenangnya.
b. Subjek Hukum (persoonsleer) yaitu  pemerintah yang berdaulat.
c. Hubungan Hukum (de leer van de rechtsbetrekking) yaitu hubungan hukum antara penguasa dan yang dikuasai termasuk hubungan hukum ke luar dengan negara lainnya secara internasional.

3. Unsur-unsur Negara Secara Sosiologis
Paham ini dikemukakan oleh Rudolf Kjellin yang melanjutkan ajaran Ratzel dalam bukunya Der Staat als Lebensform. Menurutnya, unsur-unsur negara adalah :

a. Faktor Sosial
1. Unsur masyarakat
2. Unsur ekonomis
3. Unsur kultur
b. Faktor Alam
1. Unsur wilayah
2. Unsur bangsa

Unsur-Unsur Negara Menurut Konvensi Montevideo
Unsur-unsur negara pada tahun 1933 telah dirumuskan dan disepakati dalam Konvensi Montevideo, dimana konferensi ini merupakan konferesi antara negara-negara Amerika yang berlangsung di Montevideo (Ibu kota Uruguay). Berdasarkan hasil konvensi ini, unsur-unsur berdirinya suatu negara adalah sebagai berikut:
1. Penghuni (penduduk atau rakyat)
2. Wilayah
3. Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat)
4. Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain
5. Pengakuan dari negara lain

Unsur pengakuan dari Negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Pengakuan secara de facto
Pengakuan de facto adalah bentuk pengakuan negara terhadap negara lainnya berdasakan fakta dan kenyataan bahwa negara tersebut sudah memenuhi syarat-syarat pembentuk negara seperti adanya penduduk yang tetap, wilayah dan pemerintah yang berdaulat.
b. Pengakuan secara de jure
Pengakuan de jure adalah bentuk pengakuan secara hukum yang dinyatakan oleh negara-negara lain melalui hukum internasional. Dengan pengakuan secara de jure, negara yang baru dibentuk atau baru merdeka itu memiliki hak-hak dan kewajiban sebagai anggota dalam skala internasional.

Keempat unsur pertama disebut unsur konstitutif atau unsur pembentuk yang harus terpenuhi agar terbentuk negara, sedangkan unsur yang kelima disebut unsur deklaratif yakni unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur mutlak artinya jika unsur konsitutif sudah terpenuhi maka suatu negara bisa tidak memerlukan unsur deklaratif.


Sumber : Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, Bumi Aksara, Jakarta, 1990



Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Unsur-Unsur Negara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel