-->

Fungsi Negara

Fungsi Negara


Teori Fungsi Negara
Untuk apa negara dibentuk atau apa yang menjadi tugas negara akan diuraikan oleh teori fungsi negara. Terdapat lima paham mengenai teori fungsi negara, yaitu :

1. Fungsi Negara Abad ke XVI di Perancis
Fungsi negara pertama kali dikenal pada abad ke-XVI di Perancis, yaitu :
a. Diplomacie
Di Indonesia sama dengan Departemen Luar Negeri. Tugasnya sebagai penghubung antar negara yang dulu sebagai penghubung antar raja.
b. Difencie
Di Indonesia sama dengan Departemen Pertahanan dan Keamanan. Tugasnya yaitu menjaga pertahanan dan keamanan negara.
c. Financie
Di Indonesia sama dengan Departemen Keuangan. Tugasnya menyediakan dan mengelola keuangan negara.
d. Justicie
Di Indonesia sama dengan Departemen Kehakiman dan Departemen Dalam Negeri. Tugasnya menjaga ketertiban dan menyelesaikan perselisihan antar warganegara dan urusan dalam negeri.
e. Policie
Bertugas mengurusi kepentingan negara yang belum menjadi wewenang departemen lainnya (keempat departemen di atas).

2. Fungsi Negara Menurut John Locke
John Locke membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi, yaitu :
a. Fungsi Legislatif, yaitu untuk membuat peraturan
b. Fungsi Eksekutif,  yaitu untuk melaksanakan peraturan
c. Fungsi Federatif, yaitu untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan perdamaian.

3. Fungsi Negara Menurut Montesquieu
Tiga fungsi utama atau dikenal dengan Trias Politica menurut Montesquieu, yaitu:
a. Fungsi Legislatif : membuat undang-undang
b. Fungsi Eksekutif : melaksanakan undang-undang
c. Fungsi Yudikatif : untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili)

Oleh Montesquieu, fungsi federatif disatukan dengan fungsi eksekutif, dan fungsi mengadili dijadikan fungsi yang berdiri sendiri. Tujuannya agar tercapai kebebasan politik (perlindungan terhadap hak asasi manusia) yang hanya dapat dicapai dengan kekuasaan mengadili (lembaga yudikatif) yang berdiri sendiri.

4. Fungsi Negara Menurut Van Vollenhoven
Menurut Van Vollenhoven ada empat fungsi negara, yaitu:
a. Regeling (membuat peraturan)
b. Bestuur (menyelenggarakan pemerintahan)
c. Rechtspraak (fungsi mengadili)
d. Politie (fungsi ketertiban dan keamanaan)

Ajaran ini dikenal dengan Catur Praja. Meskipun dalam perkembangannya, fungsi negara mengalami perubahan khususnya penambahan  mengenai tugas lembaga eksekutif terutama di negara berkembang.

5. Fungsi Negara Menurut Goodnow
Goodnow melihat fungsi negara secara prinsipil sehingga hanya membaginya menjadi dua fungsi, yaitu :
a. Policy Making
Policy Making adalah kebijaksanaan negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat. Orang yang menetapkannya disebut policy makers. Dengan demikian, policy makers adalah orang yang menentukan kebijaksanaan negara, tujuan-tujuan kenegaraan pada waktu tertentu untuk masyarakat seluruhnya atau menentukan tujuan mana yang baik untuk negara pada waktu tertentu.
b. Policy Eksekuting 

Policy Eksekuting adalah kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk tercapainya policy making. Orang yang menetapkannya disebut eksekutor. Policy Eksekutors adalah orang-orang yang berusaha mencapai apa yang telah diputuskan oleh policy makers atau menentukan daya upaya, alat-alat apa dan sebagainya untuk mencapai tujuan yang telah dibuat.

Ajaran ini dikenal dengan Dwipraja (Dichotomy). Timbulnya teori Goodnow sebagai reaksi terhadap ajaran yang menghendaki cara penggantian orang-orang dalam pemerintahan. Ajaran ini terkenal sebagai spoil system yang dikenalkan oleh Andrew Jakson di Amerika Serikat. 


Andrew berpendapat bahwa jika suatu pemerintahan berganti, maka harus semua pegawai diganti oleh penguasa baru, untuk kelancaran jalannya pemerintahan, tanpa adanya kemungkinan mereka yang tidak sepaham.
Kalau sistem ini benar-benar dilaksanakan maka dapat dibayangkan apa yang akan terjadi pada pemerintahan. Mencari dan mendidik pegawai baru tidaklah mudah terlebih untuk jabatan tertentu.

Perkembangan praktek ketatanegaraan menujukkan bahwa fungsi negara seperti yang dibahas sebelumnya selalu berubah karena setiap negara menyelenggarakan fungsinya sesuai ideologi negara.
 

Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau negara bertindak sebagai stabilisator. Mengenai ketertiban, baik negara maupun hukum, muncul dari kehidupan manusia karena keinginan batinnya untuk memperoleh tata tertib berdasarkan keadilan.

Sedangkan masyarakat yang menetapkan tata hukumnya  bagi masyarakat sendiri, mereka turut serta secara sendiri dalam berlakunya tata hukum itu yang kemudian dikenal disebut masyarakat hukum. Masyarakat hukum tersebut bermacam-macam, dari yang kecil misalnya desa hingga yang modern dalam bentuk negara.
 

Dengan demikian ketertiban merupakan kualitas atau kondisi yang dapat diwujudkan melalui tata hukum dalam suatu masyarakat hukum. Tetapi ketertiban hanyalah salah satu aspek dari kaidah hukum saja, karena hukum bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang damai melalui tugas-tugas mencapai kepastian hukum dan keadilan.
 

Di Indonesia sendiri ketertiban sangat dibutuhkan untuk mewujudkan stabilitas nasional. Pemerintah berpandangan bahwa pembangunan tidak mungkin dilaksanakan tanpa memusatkan pikiran dan kemampuan pada ketertiban.



 

Sumber : Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, Bumi Aksara, Jakarta, 1990

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Fungsi Negara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel