Teori Monstesquieu - Hukum dan Lingkungan Fisik
Dalam Karya monumentalnya L’Esprit des Louis (roh hukum), Charles Louis de Secondat de la Brede et de Montesquieu membahas raison d’etre bagi hukum. Dalam suatu bentuk pemerintahan, suatu sistem hukum harus ditemukan lebih daripada bisa ditemukan. Karena sistem hukum sejatinya merupakan hasil dari kompleksitas berbagai faktor empiris dalam kehidupan manusia.
Dengan
ilham metode empiris dari Aristoteles, Montesquieu berusaha menemukan apa
sebabnya suatu negara memiliki seperangkat hukum dan struktur sosial dan
politik tertentu. Ia bertolak dari sisi watak masyarakat. Menurutnya, ada dua
faktor utama yang membentuk watak suatu masyarakat, yaitu faktor fisik dan
faktor moral.
Faktor
fisik yang utama adalah iklim, yang menghasilkan akibat-akibat fisiologis
mental tertentu. Selain faktor iklim, keadaan daratan, kepadatan penduduk, dan
daerah kekuasaan suatu masyarakat juga turut berpengaruh.
Faktor
moral menurut Monstesquieu, seorang legislator yang baik bisa membatasi
pengaruh faktor fisik sekecil mungkin bahkan bisa membatasi akibat iklim-iklim
tertentu. Dalam faktor moral ini, terhimpun antara lain agama, adat istiadat,
kebiasaan, ekonomi dan perdagangan, cara berpikir serta suasana yang tercipta
di pengadilan.
Dalam
tesisnya, faktor iklim dan lingkungan tidak saja berpengaruh pada watak manusia
atau masyarakat, tetapi juga pada sifat dan bentuk kegiatan, cara hidup
masyarakat, dan lembaga-lembaga sosial. Iklim juga dapat mempengaruhi moral,
ekonomi, agama dan bentuk pemerintahan.
Monstesquieu
juga menghubungkan kondisi daratan dengan bentuk pemerintahan. Menurutnya,
daratan yang luas cenderung menghasilkan pemerintahan yang depostik. Benua
Eropa yang terdiri dari sungai, gunung-gunung dan tanah yang subur, cenderung
pada sentralisasi kekuasaan, yaitu kekuasaan absolut. Sementara penduduk yang
berada di daerah kepulauan, lebih menginginkan kebebasan.
Disamping
teori yang bersifat sosilogis, Montesquieu juga berbicara mengenai hukum alam.
Perdamaian menurutnya merupakan hukum kodrat yang pertama. Sedangkan hukum
kodrta yang kedua adalah mencari nafkah. Daya tarik yang timbul dari perbedaan
jenis kelamin merupakan hukum kodrat ketiga. Kesadaran akali dan etis untuk
hidup bersama merpakan hukum kodrat keempat.
Dalam
konsep Monstesquieu, hukum yang memunculkan gagasan tentang Sang Pencipta pada
pikiran manusia serta membuat manusia condong kepada-Nya, adalah hukum yang
paling penting, walaupun bukan yang pertama dalam hukum alam.
Dibidang
politik dan pemerintah, Montesquieu membangun teori tersendiri, yaitu republik,
monarki dan despotis. Masing-masing dicirikan oleh dual hal, yakni hakikat dan
prinsip. Hakikat pemerintahan adalah isi yang membnetuk pemerintahan. Sedangkan
prinsip adalah cara bertindaknya.
Menurut
hakikatnya, dalam sistem pemerintahan republik kekuasaan tertinggi harus
dimiliki oleh sekelompok orang atau keluarga-keluarga tertentu, bisa merupakan
demokrasi jika lembaga rakyat memiliki kekuasaan tertinggi, atau aristokrasi
jika hanya sebagaian masyarakat saja yang memegang kekuasaan tertinggi.
Dalam
sistem pemerintahan monarki, kekuasaan tertinggi harus dimiliki penguasa,
tetapi dalam pelaksanaannya, kekuasaan harus diatur oleh hukum yang sudah
mapan.
Sedangkan
pemerintahan despoti, penguasa tunggal saja yang memerintah menurut kehendaknya
serta pikirannya sendiriyang dapat berubah sesuai kebijakan pribadi sang
penguasa.
Sumber : Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak, Markus Y Hage, Teori Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013
0 Response to "Teori Monstesquieu - Hukum dan Lingkungan Fisik"
Post a Comment