-->

Teori Monstesquieu - Hukum dan Lingkungan Fisik

Teori Monstesquieu - Hukum dan Lingkungan Fisik





Dalam Karya monumentalnya L’Esprit des Louis (roh hukum), Charles Louis de Secondat de la Brede et de Montesquieu membahas raison d’etre bagi hukum. Dalam suatu bentuk pemerintahan, suatu sistem hukum harus ditemukan lebih daripada bisa ditemukan. Karena sistem hukum sejatinya merupakan hasil dari kompleksitas berbagai faktor empiris dalam kehidupan manusia. 

Dengan ilham metode empiris dari Aristoteles, Montesquieu berusaha menemukan apa sebabnya suatu negara memiliki seperangkat hukum dan struktur sosial dan politik tertentu. Ia bertolak dari sisi watak masyarakat. Menurutnya, ada dua faktor utama yang membentuk watak suatu masyarakat, yaitu faktor fisik dan faktor moral.

Faktor fisik yang utama adalah iklim, yang menghasilkan akibat-akibat fisiologis mental tertentu. Selain faktor iklim, keadaan daratan, kepadatan penduduk, dan daerah kekuasaan suatu masyarakat juga turut berpengaruh. 

Faktor moral menurut Monstesquieu, seorang legislator yang baik bisa membatasi pengaruh faktor fisik sekecil mungkin bahkan bisa membatasi akibat iklim-iklim tertentu. Dalam faktor moral ini, terhimpun antara lain agama, adat istiadat, kebiasaan, ekonomi dan perdagangan, cara berpikir serta suasana yang tercipta di pengadilan.

Dalam tesisnya, faktor iklim dan lingkungan tidak saja berpengaruh pada watak manusia atau masyarakat, tetapi juga pada sifat dan bentuk kegiatan, cara hidup masyarakat, dan lembaga-lembaga sosial. Iklim juga dapat mempengaruhi moral, ekonomi, agama dan bentuk pemerintahan. 

Monstesquieu juga menghubungkan kondisi daratan dengan bentuk pemerintahan. Menurutnya, daratan yang luas cenderung menghasilkan pemerintahan yang depostik. Benua Eropa yang terdiri dari sungai, gunung-gunung dan tanah yang subur, cenderung pada sentralisasi kekuasaan, yaitu kekuasaan absolut. Sementara penduduk yang berada di daerah kepulauan, lebih menginginkan kebebasan. 

Disamping teori yang bersifat sosilogis, Montesquieu juga berbicara mengenai hukum alam. Perdamaian menurutnya merupakan hukum kodrat yang pertama. Sedangkan hukum kodrta yang kedua adalah mencari nafkah. Daya tarik yang timbul dari perbedaan jenis kelamin merupakan hukum kodrat ketiga. Kesadaran akali dan etis untuk hidup bersama merpakan hukum kodrat keempat. 

Dalam konsep Monstesquieu, hukum yang memunculkan gagasan tentang Sang Pencipta pada pikiran manusia serta membuat manusia condong kepada-Nya, adalah hukum yang paling penting, walaupun bukan yang pertama dalam hukum alam.

Dibidang politik dan pemerintah, Montesquieu membangun teori tersendiri, yaitu republik, monarki dan despotis. Masing-masing dicirikan oleh dual hal, yakni hakikat dan prinsip. Hakikat pemerintahan adalah isi yang membnetuk pemerintahan. Sedangkan prinsip adalah cara bertindaknya. 

Menurut hakikatnya, dalam sistem pemerintahan republik kekuasaan tertinggi harus dimiliki oleh sekelompok orang atau keluarga-keluarga tertentu, bisa merupakan demokrasi jika lembaga rakyat memiliki kekuasaan tertinggi, atau aristokrasi jika hanya sebagaian masyarakat saja yang memegang kekuasaan tertinggi. 

Dalam sistem pemerintahan monarki, kekuasaan tertinggi harus dimiliki penguasa, tetapi dalam pelaksanaannya, kekuasaan harus diatur oleh hukum yang sudah mapan.

Sedangkan pemerintahan despoti, penguasa tunggal saja yang memerintah menurut kehendaknya serta pikirannya sendiriyang dapat berubah sesuai kebijakan pribadi sang penguasa.



Sumber : Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak, Markus Y Hage, Teori Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Teori Monstesquieu - Hukum dan Lingkungan Fisik"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel