Teori Hukum John Locke
John Locke : Hukum Itu Pelindung Hak Kodrat
Sebagai penganut hukum alam abad ke-18, John Locke berpegang pada prinsip hukum alam zaman tersebut, yaitu kebebasan individu dan keutamaan rasio. Teorinya tentang hukum pun, berpegang kepada dua hal tersebut.
John Locke juga mengajarkan tentang kontrak sosial. Menurut Locke, orang-orang yang melakukan kontrak sosial bukanlah orang-orang yang pasrah. Tetapi mereka adalah orang-orang yang tertib dan menghargai kebebasan, hak hidup, dan kepemilikan harta sebagai hak bawaan manusia. Semua itu sudah dilestarikan sejak awal masyarakat manusia. Bahkan menurut Locke itulah masyarakat ideal karena hak-hak dasar manusia tidak dilanggar.
Menurut Locke, hak-hak tersebut tidak ikut diserahkan kepada penguasa ketika kontrak sosial dilakukan. Karena itu, kekuasaan penguasa yang diberikan lewat kontrak sosial, dengan sendirinya tidak bersifat mutlak. Adanya kekuasaan tersebut, justru untuk melindungi hak-hak kodrat dari bahaya-bahaya yang mungkin mengancam dari dalam maupun luar. Begitupun juga dengan hukum yang dibuat dalam negara pun bertugas melindungi hak-hak kodrat tersebut.
Locke berpandangan bahwa rakyat sendiri yang harus menjadi pembuat hukum. Lewat lembaga legislatif, rakyat berhak menentukan warna dan isi sebuah aturan. Hak rakyat menyusun undang-undang bersifat primer, asli dan tidak bisa dicabut.
Karena itu, Locke menempatkan kekuasaan legislasi sebagai inti dari kehidupan politik. Ia berada diatas kekuasaan-kekuasaan lain. Kekuasaan pengadilan maupun hukum kebiasaan yang dalam tradisi inggris menempati posisi sentral dan utama, menurut Locke juga harus berada di bawah kekuasaan legislasi.
Satu-satunya kekuasaan yang harus dihormati oleh badan legislasi adalah hukum alam dan nalar. Karena hukum alam dan nalar merupakan landasan cita hukum untuk membuat aturan hukum posistif. Cita hukum tersebut yakni pelestarian masyarakat dan tiap anggota masyarakat, melarang menghancurkan hidupnya, dan melarang merampas hidup dan kekayaan orang lain.
Sumber : Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak, Markus Y Hage, Teori Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013
Baca Juga :
Teori Hukum Zaman Klasik
Teori Hukum Abad Pertengahan
Teori Hukum Zaman Renaissance
Teori Hukum Zaman Aufklarung
Teori Hukum Immanuel Kant
Mantaps.. Kunjungi http://sosiologi79.blogspot.com dan http://triwikromo.blogspot.com
ReplyDeleteTerima kasih pak atas kunjungannya
Deletehobi aja dulu, besok pulang kita lihat perkembangannya
ReplyDelete