-->

Teori Hukum Zaman Aufklarung

Teori Hukum Zaman Aufklarung


Teori-teori hukum zaman Aufklarung :


1. Teori John Locke
2. Teori Immanuel Kant
3. Teori Chirstian Wolff
4. Teori Montesquieu
5. Teori Rousseau
6. Teori David Hume
7. Teori Jeremy Bentham

Kosmologi zaman Aufklarung atau yang lebih sering dikenal sebagai zaman pencerahan diwarnai kekuasaan akal atau rasio manusia. Hal tersebut merupakan fenomena budaya saat menjelang akhir abad ke-17.


Manusia pada zaman Aufklarung ini adalah individu-individu yang rasional, bebas dan otonom. Mereka menentukan jalan yang dianggap baik bagi dirinya termasuk dalam membentuk institusi hidup bersama.


Negara pada zaman ini bukan dianggap sebagai lembaga alamiah. Tetapi, negara merupakan ‘makhluk buatan’ dari manusia-manusia yang bebas dan rasional. Jalannya negara termasuk berikut tatanan yang ada di dalamnya, ditentukan secara rasional dan obyektif.


Meskipun hidup dalam negara, masing-masing individu memiliki hak untuk mengembangkan dirinya dalam tuntunan rasio yang dimiliki masing-masing individu. Hal itu menjadi sebab munculnya teori hukum tentang hukum sebagai tatanan perlindungan hak-hak dasar manusia.




Sumber : Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak, Markus Y Hage, Teori Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013


Baca Juga :

Teori Hukum Zaman Klasik
Teori Hukum Abad Pertengahan
Teori Hukum Zaman Renaissance
Teori Hukum John Locke
Teori Hukum Immanuel Kant


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Teori Hukum Zaman Aufklarung"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel