Teori Hukum Thomas Aquinas

Baca Juga
Tata hukum harus dibangun dalam struktur yang berpuncak pada kehendak Tuhan.
Menurut Thomas Aquinas, konfigurasi tata hukum dimulai dari :
1. Lex Aetrena : hukum dan kehendak Tuhan.
3. Lex Devina : hukum Tuhan dalam kitab suci
4. Lex Humane : hukum buatan manusia
Lex humane menjadi tidak benar jika :
1. Mengabaikan kebaikan masyarakat
2. Mengabdi pada nafsu dan kesombongan
3. Berasal dari kekuasaan yang sewenang-wenang
4. Diskriminatif terhadap rakyat
Hukum pada dasarnya merupakan cerminan tatanan Ilahi. Legislasi hanya memiliki fungsi untuk mengklasifikasi dan menjelaskan tatanan Ilahi itu. Hakim bertugas menegakan keadilan melalui fungsinya menerapkan hukum dalam kaitan pemberlakuan undang-undang.
Berdasarkan hal tersebut, Aquinas membedakan antara hukum yang berasal dari wahyu dengan hukum yang dijangkau akal manusia. Hukum yang berasal dari wahyu disebut hukum Ilahi positif (ius divinum positivum), sedangkan yang ditemui lewat kegiatan akal terdiri dari, hukum alam (ius naturale), hukum bangsa-bangsa (ius gentium) dan hukum positif buatan manusia (ius positivum humanum).
Bagi Aquinas, akal itu mencerahkan dan kehendak cenderung naluriah. Hal itu menyebabkan hukum yang berintikan keadilan (iustum), merupakan produk akal.
Aquinas membedakan tiga kategori tentang keadilan :
1. Iustitia distributiva (keadilan distributif) : menunjuk pada prinsip kepada yang sama diberikan yang sama, kepada yang tidak sama diberikan yang tidak sama pula. Hal ini disebut kesedarajatan geomatris.
2. Iustitia commutativa (keadilan komutatif) : menunjuk pada keadilan berdasarkan prinsip aritmetis, yaitu penyesuaian yang harus dilakukan apabila terjadi perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum.
3. Iustitia legalis (keadilan hukum) : menunjuk pada ketaatan terhadap hukum.
Aquinas berpandangan bahwa menaati hukum bermakna sama dengan bersikap baik dalam segala hal (diasumsikan jika hukum berisi kepentingan umum), maka keadilan hukum disebut juga keadilan umum (iustitia generalis).
Sumber : Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak, Markus Y Hage, Teori Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013
Baca Juga :
Teori Hukum Zaman Klasik
Teori Hukum Abad Pertengahan
Teori St Agustinus : Hukum Itu Tatanan Hidup Damai
0 Response to "Teori Hukum Thomas Aquinas"
Post a Comment