-->

Teori Hukum Thomas Aquinas

Teori Hukum Thomas Aquinas



Thomas Aquinas : Hukum Itu Bagian Tatanan Ilahi

Thomas Aquinas merupakan imam gereja pada abad pertengahan. Tidak jauh berbeda dengan Agustinus, Aquinas pun mendasarkan teorinya tentang hukumnya dalam konteks moral agama Kristen. Karena zaman ini era yang didominasi agama (agama Kristen), hukum diperlukan untuk menegakan kehidupan moral di dunia. Kehidupan moral tersebut maksudnya menunjuk pada ukuran agama. Misalnya mengejar ‘kebaikan’ yaitu menjunjung hak alamiah manusia untuk mempertahankan hidup, cinta, hidup berkeluarga, kerinduan mengenal Tuhan dan hidup bersahabat serta menjauhi segala kejahatan.
Tata hukum harus dibangun dalam struktur yang berpuncak pada kehendak Tuhan. 


Menurut Thomas Aquinas, konfigurasi tata hukum dimulai dari :

1. Lex Aetrena : hukum dan kehendak Tuhan.
2. Lex Naturalis : prinsip umum (hukum alam)
3. Lex Devina : hukum Tuhan dalam kitab suci
4. Lex Humane : hukum buatan manusia


Lex humane menjadi tidak benar jika :


1. Mengabaikan kebaikan masyarakat
2. Mengabdi pada nafsu dan kesombongan
3. Berasal dari kekuasaan yang sewenang-wenang
4. Diskriminatif terhadap rakyat


Hukum pada dasarnya merupakan cerminan tatanan Ilahi. Legislasi hanya memiliki fungsi untuk mengklasifikasi dan menjelaskan tatanan Ilahi itu. Hakim bertugas menegakan keadilan melalui fungsinya menerapkan hukum dalam kaitan pemberlakuan undang-undang.


Berdasarkan hal tersebut, Aquinas membedakan antara hukum yang berasal dari wahyu dengan hukum yang dijangkau akal manusia. Hukum yang berasal dari wahyu disebut hukum Ilahi positif (ius divinum positivum), sedangkan yang ditemui lewat kegiatan akal terdiri dari, hukum alam (ius naturale), hukum bangsa-bangsa (ius gentium) dan hukum positif buatan manusia (ius positivum humanum).


Bagi Aquinas, akal itu mencerahkan dan kehendak cenderung naluriah. Hal itu menyebabkan hukum yang berintikan keadilan (iustum), merupakan produk akal.


Aquinas membedakan tiga kategori tentang keadilan :


1. Iustitia distributiva (keadilan distributif) : menunjuk pada prinsip kepada yang sama diberikan yang sama, kepada yang tidak sama diberikan yang tidak sama pula. Hal ini disebut kesedarajatan geomatris.
2. Iustitia commutativa (keadilan komutatif) : menunjuk pada keadilan berdasarkan prinsip aritmetis, yaitu penyesuaian yang harus dilakukan apabila terjadi perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum.
3. Iustitia legalis (keadilan hukum) : menunjuk pada ketaatan terhadap hukum.

Aquinas berpandangan bahwa menaati hukum bermakna sama dengan bersikap baik dalam segala hal (diasumsikan jika hukum berisi kepentingan umum), maka keadilan hukum disebut juga keadilan umum (iustitia generalis).

 


Sumber : Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak, Markus Y Hage, Teori Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013


Baca Juga :


Teori Hukum Zaman Klasik
Teori Hukum Abad Pertengahan
Teori St Agustinus : Hukum Itu Tatanan Hidup Damai




Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Teori Hukum Thomas Aquinas"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel