-->

Thomas Hobbes, Hukum Itu Tatanan Keamanan

Thomas Hobbes, Hukum Itu Tatanan Keamanan


Teori Hukum Thomas Hobbes


Thomas Hobbes berpandangan bahwa hukum sebagai dasar bagi keamanan individu. Di tengah-tengah orang liar yang saling memangsa, hukum merupakan alat yang sangat penting untuk terciptanya masyarakat yang aman dan damai.


Sebagai penganut materialisme, bagi Hobbes, manusia sejak zaman purbakala dikuasai oleh nafsu-nafsu alamiah untuk memperjuangkan kepentingannya sendiri. Dalam keadaan seperti itu, terjadilah bellum omnium contra omnes. Dimana setiap orang selalu memperlihatkan keinginannya yang sungguh-sungguh egois.

Jika tidak ada hukum dengan sifat-sifat manusia seperti itu, maka demi mengejar kepentingan sendiri mereka akan terlibat dalam perang semua melawan semua (war of all aganist). Tanpa hukum yang ditegakan oleh penguasa yang kuat, individu-individu akan saling membinasakan (homo homini lopus). Maka, hukum merupakan pilihan sadar manusia untuk mengamankan hidup masing-masing terhadap serangan  orang lain. Supaya efektif, maka hukum butuh penegak yang kuat, yaitu penguasa yang memiliki kekuatan besar.


Bagi Hobbes sama dengan pandangan Bodin tentang hukum alam, bahwa hukum alam terdiri aturan-aturan bijak. Keluhuran hukum alam menjadi panduan bagi raja dalam mengeluarkan perintah. Kekuasaan raja yang mutlak, semata-mata dibutuhkan untuk menegakan hukum agar individu-individu warganya aman dari gangguan individu lain.


Hukum alam tidak akan tegak dan berfungsi sebagai payung perlindungan jika tanpa adanya kekuasaan dari penguasa untuk menegakannya. Tanpa kekuasaan yang efektif untuk menegakan hukum, maka tiap individu akan kembali kepada naluri aslinya. Dalam kondisi kehidupan tanpa penguasa, menurut Hobbes hukum dan keadilan tidak memiliki makna. Artinya, dimana tidak ada kekuasaan di situ tidak ada hukum dan dimana tidak ada hukum disitu tidak ada keadilan.


Itulah sebabnya bagi Hobbes, kekuasaan tidak kurang dari sarana yang ada sekarang untuk mendapatkan kebaikan yang nyata di kemudian hari. Sekalipun, penyalahgunaan kekuasaan bersaranakan hukum terbuka lebar, namun menurut Hobbes kondisi tersebut lebih baik daripada kondisi alamiah semula yang brutal.
Hobbes merumuskan kualifikasi hakim yang mesti dimiliki hakim :


1. Memiliki pengalaman yang benar mengenai hukum alam sebagai keadilan.
2. Tidak mengejar kekayaan.
3. Dalam menjatuhkan vonis, harus mampu membebaskan diri dari segala ketakutan, kemarahan, kebencian dan hasrat.
4. Memiliki kesabaran dan tekun untuk mendengarkan, memiliki ingatan yang kuat, menggali dan menetapkan apa yang telah hakim dengar dan saksikan.



Sumber : Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak, Markus Y Hage, Teori Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013



Baca Juga :

Teori Hukum Zaman Klasik
Teori Hukum Abad Pertengahan
Teori Hukum Zaman Renaissance 
Jean Bodin, Teori Hukum Dalam Konteks Kedaulatan
Hugo Grotius, Hukum Itu Kesadaran Manusia Sosial











Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Thomas Hobbes, Hukum Itu Tatanan Keamanan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel