Hugo Grotius, Hukum Itu Kesadaran Manusia Sosial
Teori Hukum Hugo Grotius
Setiap orang mempunyai kecenderungan hidup bersama. Tidak hanya itu, karena manusia memiliki rasio, maka manusia juga ingin hidup secara damai. Bagi Hugo Grotius, hukum itu asalnya dari kesadaran manusia sosial, agar interaksi sosial tetap terjaga.
Grotius tidak menyangkal bahwa hidup itu penuh kekacauan. Tetapi kekacauan itu bukan lah bawaan manusia. Kekacauan terjadi semata-mata karena gesekan-gesekan sosial hidup bersama, utamanya karena tidak ada aturan main bersama. Disitu sangat terbuka muncul berbagai pencideraan, apakah dalam bentuk pengambilan tanpa hak milik orang lain ataupun dalam wujud ingkar janji dan sebagainya.
Hukum sangat dibutuhkan agar setiap orang kembali pada kodratnya sebagai manusia sosial yang berbudi. Hukum, dengan demikian merupakan pengawal dalam sosiabilitas manusia untuk menjamin agar prinsip-prinsip individu sosial yang berbudi itu tetap tegak.
Prinsip-prinsip tersebut diantaranya :
1. Milik orang lain harus dihormati.
2. Kesetiaan pada janji.
3. Harus ada ganti rugi untuk setiap kerugian yang diderita.
4. Harus ada hukuman untuk setiap pelanggaran.
Empat prinsip tersebut, tidak hanya ditemukan secara a priori sebagai prinsip segala hukum, tetapi dapat ditemukan secara a posteriori, yakni sebagai kenyataan pada semua bangsa yang beradab. Secara de facto, semua bangsa menerima prinsip-prinsip itu. Menurut Grotius, sebab utamanya adalah karena akal sehat yang dimiliki manusia. Jika semua prinsip itu diterima karena persetujuan semua bangsa, maka serentak menjadi hukum bangsa-bangsa.
Empat prinsip tersebut, merupakan inti hukum alam versi Grotius. Menurutnya, hukum alam adalah segala ketentuan yang benar dan baik menurut rasio. Bahkan, bagi Grotius bahwa kebenaran hukum alam tersebut tidak dapat diganggu gugat. Bahkan, Tuhan sendiri tidak dapat mengubah kebenaran hukum tersebut. Seandainya Tuhan tidak ada pun atau tidak memperdulikan manusia, maka hukum alam sebagai hasil akal manusia dapat memimpin manusia itu sendiri. Karena bagi Grotius, hukum alam berasal dari rasio bukan Tuhan.
Grotius juga mengartikan hukum alam dalam arti sempit dan luas. Hukum alam dalam arti sempit merupakan hukum yang sesungguhnya karena menciptakan hak untuk menuntut apa yang menjadi bagian hak seseorang. Keadilan yang berlaku dalam bidang ini adalah keadilan yang melunasi (iustitia expletrix atau commutativa). Sedangkan hukum alam dalam arti luas menunjuk pada hukum yang tidak menciptakan hak yuridis, melainkan hak berdasarkan kepantasan (aptitudo). Keadilan yang berlaku dalam bidang ini adalah keadilan yang memberikan (iustitia atributrix atau distribution).
Grotius sebagai penganut humanisme awal zaman modern, memandang manusia sebagai oknum pribadi yang bebas serta memiliki hak-hak tertentu. Ini berlaku bagi setiap manusia. Dimata Grotius, hukum alam berkaitan dengan hukum privat. Hukum positif tidak boleh melawan hukum alam. Ia tidak menyuruh sesuatu yang tidak diperbolehkan oleh hukum alam. Satu-satunya pengecualian adalah demi kepentingan umum, karena soal kepentingan umum tidak tergolong hukum alam.
Sumber : Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak, Markus Y Hage, Teori Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013
Baca Juga :
Teori Hukum Zaman Klasik
Teori Hukum Abad Pertengahan
Teori Hukum Zaman Renaissance
Jean Bodin, Teori Hukum Dalam Konteks Kedaulatan
Thomas Hobbes, Hukum Itu Tatanan Keamanan
0 Response to "Hugo Grotius, Hukum Itu Kesadaran Manusia Sosial"
Post a Comment