-->

Teori Hukum Jean Jacques Rosseau

Teori Hukum Jean Jacques Rosseau







Rousseau - Hukum Itu Kehendak Etis Umum



Jean Jacques Rosseau mengkontruksi teori tentang hukum dalam konteks perlindungan individu. Rosseau melihat keberadaan sejati manusia sebagai oknum yang memiliki otonomi etis. Kebebasan bagi si individu ini adalah dasar ontologi hidupnya. Itulah sebabnya, hukum sebagai tatanan publik hanya bisa dipahami dalam realitas dasar.


Rosseau dalam membangun teorinya tentang hukum beranjak dari sebuah pertanyaan dasar, mengapa manusia yang semula hidup dalam keadaan alamiah, bebas, dan merdeka itu rela menjadi oknum yang terbelenggu oleh aturan.


Kata Rosseau, hukum itu milik publik dan karena itu obeyektif sifatnya. Karena hakikat asasi dari dari hukum adalah wujud volonte generale. Ia bukan kemauan golongan tertentu (volonte de corps), bukanpula kemauan dan kepentingan orang-orang yang hidup dalam segerombolan yang tidak teratur (volonte de tus) dan yang pasti bukan kemauan dan kepentingan pribadi orang per orang (volonte particuliere).


Hukum adalah wujud kemauan dan kepentingan umum yang hidup teratur dalam sistem politik negara, wujud volonte generale. Sebagai manifestasi volonte generale, hukum itu berfungsi sebagai tatanan yang melindungi kepentingan bersama sekaligus kepentingan pribadi. Dala hukum yang demikian itu, implisit hak dan kebebasan setiap orang dihormati sehingga tetap merasa bebas dan merdeka.


Hidup dalam tertib hukum jauh lebih baik ketimbang suasana kehidupan sebelumnya. Dimana masing-masing orang berlomba untuk diri sendiri tanpa secara terencana membangun kepentingan bersama (volonte de tous). Hidup dalam tertib hukum membawa manusia pada keadilan dan kesusilaan. Dalam keadailan dan kesusilaan tersebut, masih tetap ada, hanya saja bukan tanpa batas, melainkan dibatasi oleh kemauan umum (volonte generale).


Rosseau menempatkan hukum sebagai inti dari kehidupan sosial yang adil dan bermoral. Untuk memastikan suatu aturan hukum benar-benar mencerminkan volonte generale, Rosseau mensyaratkan perlu adanya badan legislasi yang merupakan representatif rakyat. Tetapi, badan itu tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri tanpa kontrol. Karena bagaimanapun bahaya volonte de corps dan volonte particuliere selalu menghantui setiap kekuasaan. Ada semacam kredo yang harus dipatuhi oleh badan legislasi, yaitu setia pada volonte generale.


Ketika suatu aturan diajukan, yang menjadi isu utama bukan badan itu setuju atau tidak setuju, melainkan apakah rancangan aturan itu selaras dengan volonte generale  atau tidak. Ini syarat mutlak, karena ia akan mengikat individu-individu yang punya otonomi dan bebas.



Sumber : Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak, Markus Y Hage, Teori Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013








Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Teori Hukum Jean Jacques Rosseau"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel