Teori Hukum Jean Jacques Rosseau
Rousseau
- Hukum Itu Kehendak Etis Umum
Jean
Jacques Rosseau
mengkontruksi teori tentang hukum dalam konteks perlindungan individu. Rosseau
melihat keberadaan sejati manusia sebagai oknum yang memiliki otonomi etis.
Kebebasan bagi si individu ini adalah dasar ontologi hidupnya. Itulah sebabnya,
hukum sebagai tatanan publik hanya bisa dipahami dalam realitas dasar.
Rosseau
dalam membangun teorinya tentang hukum beranjak dari sebuah pertanyaan dasar,
mengapa manusia yang semula hidup dalam keadaan alamiah, bebas, dan merdeka itu
rela menjadi oknum yang terbelenggu oleh aturan.
Kata
Rosseau, hukum itu milik publik dan karena itu obeyektif sifatnya. Karena
hakikat asasi dari dari hukum adalah wujud volonte generale. Ia bukan kemauan
golongan tertentu (volonte de corps), bukanpula kemauan dan kepentingan
orang-orang yang hidup dalam segerombolan yang tidak teratur (volonte de
tus) dan yang pasti bukan kemauan dan kepentingan pribadi orang per orang (volonte
particuliere).
Hukum
adalah wujud kemauan dan kepentingan umum yang hidup teratur dalam sistem
politik negara, wujud volonte generale. Sebagai manifestasi volonte
generale, hukum itu berfungsi sebagai tatanan yang melindungi kepentingan
bersama sekaligus kepentingan pribadi. Dala hukum yang demikian itu, implisit
hak dan kebebasan setiap orang dihormati sehingga tetap merasa bebas dan
merdeka.
Hidup
dalam tertib hukum jauh lebih baik ketimbang suasana kehidupan sebelumnya.
Dimana masing-masing orang berlomba untuk diri sendiri tanpa secara terencana
membangun kepentingan bersama (volonte de tous). Hidup dalam tertib hukum
membawa manusia pada keadilan dan kesusilaan. Dalam keadailan dan kesusilaan
tersebut, masih tetap ada, hanya saja bukan tanpa batas, melainkan dibatasi
oleh kemauan umum (volonte generale).
Rosseau
menempatkan hukum sebagai inti dari kehidupan sosial yang adil dan bermoral.
Untuk memastikan suatu aturan hukum benar-benar mencerminkan volonte generale,
Rosseau mensyaratkan perlu adanya badan legislasi yang merupakan representatif
rakyat. Tetapi, badan itu tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri tanpa kontrol.
Karena bagaimanapun bahaya volonte de corps dan volonte particuliere selalu
menghantui setiap kekuasaan. Ada semacam kredo yang harus dipatuhi oleh badan
legislasi, yaitu setia pada volonte generale.
Ketika suatu aturan diajukan, yang menjadi isu utama bukan badan itu setuju atau tidak setuju, melainkan apakah rancangan aturan itu selaras dengan volonte generale atau tidak. Ini syarat mutlak, karena ia akan mengikat individu-individu yang punya otonomi dan bebas.
Sumber : Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak, Markus Y
Hage, Teori Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013
0 Response to "Teori Hukum Jean Jacques Rosseau"
Post a Comment