-->

Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan

Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan



Teori Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan Serta Susunan Negara

Bentuk Negara
Teori Bentuk Negara bermaksud membahas sistem penjelmaan politis daripada unsur-unsur negara. Ada beberapa ahli yang mengungkapkan teori tentang bentuk negara, diantaranya :

a. Niccolo Machiavelli memberikan pendapat awal tentang bentuk negara yaitu republik dan monarki (monarchie) dalam bukunya Il Principe.


b. Georg Jellinek dalam bukunya Allgemeine Staatslehre membedakan bentuk negara republik dan monarki berdasarkan pembentukan kemauan negara. Bila cara kemauan negara itu ditentukan seorang saja, maka terjadilah monarki. Sedangkan bila kemauan negara itu ditentukan banyak orang, maka terjadilah republik.


c. Leon Duguit dalam bukunya Traite de Droit Constitutinel bahwa untuk menentukan apakah negara berbentuk monarki atau republik ialah dengan menggunakan cara penunjukan atau pengangkatan kepala negara. Bentuk monarki apabila kepala negaranya diangkat berdasarkan keturunan yang turun temurun. Jika dengan cara pemilihan maka bentuknya republik.


d. Otto Koellreutter  sependapat dengan paham Duguit tentang pembagian bentuk negara yaitu republik dan monarki. Akan tetapi, karena ia sebagai orang fasis Jerman, dikemukakannya bentuk ketiga yaitu Autoritaren Fuhrerstaat. Monarki (monarchie), suatu negara yang diperintah oleh suatu dinasti, dimana kepala negaranya diangkat atas dasar keturunan dan dasarnya adalah asas ketidaksamaan, karena tidak semua orang bisa menjadi kepala negara. Republik yaitu suatu negara yang kepala negaranya diangkat berdasarkan kemauan orang banyak dan semua orang dianggap sama hak nya untuk menjadi kepala negara  dan dasarnya adalah asas kesamaan. Sedangkan Autoritaren Fuhrerstaat yaitu kepala negaranya diangkat atas dasar pikiran yang dapat berkuasa yang disebut der Gedanken der Staatsautoriat. 


e. Aristoteles meninjau mengenai bentuk negara  itu berdasarkan ukuran kuantitas untuk bentuk ideal dan ukuran kualitas untuk bentuk pemerosotan. Menurut Aristoteles, bentuk-bentuk negara yaitu :
a. Monarki (Monarchie)
Apabila yang memerintah satu orang untuk orang banyak, maka bentuk negara adalah monarki. Kalau merosot diamana ia memerintah didasarkan pada kepentingan sendiri, maka bentuknya menjadi diktatur atau tirani.
b. Aristokrasi
Apabila yang memerintah beberapa orang dan demi kepentingan orang banyak, maka bentuk negara ini dinamakan aristokrasi. Pemerosotan daripada aristokrasi ini yaitu apabila beberapa orang yang memerintah untuk kepentingan golongan sendiri, maka bentuk negaranya menjadi oligarki. Sedangkan apabila hanya kepentingan orang kaya, maka dinamakan plutokrasi.
c. Politiea
Apabila yang memerintah seluruh orang dan demi kepentingan seluruh orang pula, maka bentuk negaranya dinamakan politiea. Sedangkan kalau merosot menjadi perwakilan dinamakan demokrasi. Jadi demokrasi merupakan pemerosotan daripada bentuk politiea.


f. Polybios adalah pengikut Aristoteles yang memperbaiki sejarah bentuk negara dari Aristoteles. Menurutnya, demokrasi merupakan bentuk ideal dimana bentuk pemerosotannya adalah ochlocratie atau mobocratie.


g. C.F Strong mengemukakan adanya 5 (lima) kriteria untuk melihat bentuk negara, yaitu :
a. Melihat negara itu bagaimana bangunannya, apakah ia negara kesatuan atau negara serikat.
b. Melihat bagaimana konstitusinya.
c. Mengenai badan eksekutif, apakah ia bertanggung jawab kepada parlemen atau tidak, atau disebutkan badan eksekutif yang sudah tentu jangka waktunya.
d. Mengenai badan perwakilan, bagaimana disusunnya, siapa yang berhak duduk disana.
e. Bagaimana hukum yang berlaku atau ius constitutum dan bagaimana hukum nasionalnya.
   
Bentuk Pemerintahan

Teori Bentuk Pemerintahan adalah meninjau bentuk negara secara yuridis, yang bermaksud mengungkapkan sistem yang menentukan hubungan antara alat-alat perlengkapan negara dalam menentukan kebijaksanaan negara. Hal ini ditemui dalam konstitusi negara.
Bentuk pemerintahan atau sistem pemerintahan ini ada 3 (tiga) macam, yaitu :

a. Sistem Parlementer
Bentuk pemerintahan dimana adanya hubungan yang erat antara eksekutif dengan parlemen. Eksekutif dan Parlemen saling tergantung satu dengan yang lainnya. Eksekutif yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri dibentuk oleh parlemen dari partai atau organisasi yang mayoritas di parlemen. Dalam hal ini rakyat tidak langsung memilih Perdana Menteri dan Kabinetnya, tetapi hanya memilih anggota parlemen.


Dengan terpilihnya parlemen, maka akan terbentuk eksekutif (kabinet). Karena itu pula kabinet bertanggung jawab  dan tunduk pada parlemen. Kabinet akan jatuh apabila dukungan tidak mencapai mayoritas di parlemen. Sebaliknya Kepala Negara dapat membubarkan parlemen atas permintaan Perdana Menteri yang disusul dengan penyelenggaraan pemilihan umum.
 

Sistem parlementer yang berasal dari Inggris ini dapat menimbulkan 3 (tiga) variasi, yaitu :
1. Eksekutif lebih tinggi kekuasaannya dari parlemen
2. Eksekutif seimbang kekuasaannya dari parlemen
3. Eksekutif lebih rendah kekuasaannya dari parlemen


b. Sistem Presidensial
Bentuk pemerintahan dimana adanya pemisahan yang tegas antara badan legislatif (parlemen) dengan eksekutif juga dengan badan yudikatif. Menurut bentuk pemerintahan seperti ini, Presiden sebagai kepala negara sekaligus menjadi kepala eksekutif. Presiden bukan dipilih oleh parlemen, tetapi presiden dan parlemen sama-sama dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Karena itu, Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, sehingga Presiden dan Kabinetnya tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen. Sebaliknya, Presiden pun tidak dapat membubarkan parlemen. Kedua lembaga ini melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan konstitusi dan berakhir pada masa jabatannya. Kecuali mereka diberhentikan karena perbuatan tercela.


Sistem presidensial berasal dari Amerika Serikat. Disana diterapkan trias politica dari Montesquieu dengan sistem check and balance.


c. Sistem Swiss
Bentuk pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat terhadap badan legislatif. Dalam sistem ini, parlemen tunduk kepada kontrol langsung dari rakyat. Kontrol ini dilakukan dengan dua cara yaitu :


1. Referendum
Referendum adalah suatu kegiatan politik yang dilakukan oleh rakyat untuk memberikan keputusan setuju atau menolak terhadap kebijakan yang ditempuh oleh parlemen.
Ada 3 (tiga) macam referendum, yaitu ;
- referendum obligator (yang wajib), dimana berlakunya suatu undang-undang yang dibuat parlemen setelah disetujui oleh rakyat melalui suara terbanyak. Referendum semacam ini dilakukan terhadap undang-undang yang menyangkut hak-hak rakyat.
- referendum fakultatif, suatu undang-undang yang dibuat oleh parlemen setelah diumumkan, beberapa kelompok masyarakat yang berhak meminta disahkan melalui referendum. Ini biasanya dilakukan terhadap undang-undang biasa.
- referendum consultatif, yaitu referendum untuk hal-hal tertentu yang rakyat tidak tahu teknisnya. 


2. Usul Inisiatif Rakyat
Yaitu hak rakyat untuk mengajukan suatu rancangan undang-undang kepada parlemen dan pemerintah.


 
Susunan Negara
Negara kalau ditinjau dari segi susunannya, menimbulkan dua kemungkinan bentuk yaitu negara kesatuan dan negara federasi.


a. Negara Kesatuan
Negara ini disebut juga negara unitaris. Ditinjau dari segi susunannya, negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara. Negara itu sifatnya tunggal, artinya hanya ada satu negara, tidak ada negara di dalam negara. Dengan demikian, negara kesatuan hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan. Pemerintahan pusat inilah yang pada tingkat terakhir dan tertinggi dapat memutuskan segala sesuatu dalam negara tersebut.


b. Negara Federasi

Negara federasi adalah negara yang tersusun dari beberapa negara, yang semula berdiri sendiri-sendiri dan kemudian negara-negara itu mengadakan ikatan kerjasama, tetapi negara-negara tersebut masih mempunyai wewenang yang dapat diurus sendiri. Jadi, tidak semua urusan diserahkan kepada pemerintah  gabungan atau pemerintah federal, tetapi masih ada beberapa urusan tertentu yang tetap diurus sendiri. Biasanya urusan-urusan yang diserahkan oleh pemerintah negara-negara bagian kepada pemerintah federal, adalah urusan-urusan yang menyangkut kepentingan bersama dari semua negara-negara bagian, misalnya urusan keuangan, urusan angkata bersenjata, urusan pertahanan dan sebagainya. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai terjadi kesimpangsiuran serta supaya adanya kesatuan, karena ini menentukan hidup matinya negara tersebut.


Ada dua macam pemerintahan dalam negara federasi, yaitu :
1. Pemerintah Federal
Merupakan pemerintahan gabungannya, atau pemerintahan ikatannya, atau pemerintahan pusatnya.
2. Pemerintah Negara Bagian
Negara-negara yang semula berdiri sendiri-sendiri, di dalam negara federasi bergabung menjadi satu ikatan  untuk mengadakan kerjasama demi kepentingan bersama.
 

Berdasarkan sifat hubungan antara pemerintah negara federasi dengan negara-negara bagian, maka negara federasi dapat dibedakan  menjadi dua jenis, yaitu :
a. Negara Serikat
Menurut Georg Jellinek, Negara serikat adalah negara yang kedaulatannya ada pada pemerintah federal atau pemerintahan gabungan. Kranenburg menambahkan bahwa, negara serikat adalah negara yang peraturan-peraturan hukum yang dikeluarkan pemerintahan federal atau pemerintahan gabungan dapat secara langsung berlaku atau mengikat terhadap warga dari negara-negara bagian.
b. Perserikatan Negara
Georg Jellinek berpendapat bahwa perserikatan negara adalah negara yang kedaulatannya ada pada negara-negara bagian. Sedangkan menurut Kranenburg, perserikatan negara adalah negara yang peraturan-peraturan hukum yang dikeluarkan pemerintahan federal atau pemerintahan gabungan tidak dapat secara langsung berlaku atau mengikat terhadap warga dari negara-negara bagian.




Sumber : Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, Bumi Aksara, Jakarta, 1990

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel