-->

Teori Hukum David Hume

Teori Hukum David Hume



David Hume : Hukum Itu Alat Cita-Cita Sosial
Menjadi murid Hobbes, David Hume berpandangan bahwa manusia itu sebagai oknum barbar. Bagi Hume, manusia tidak memiliki kecendikiaan untuk berbuat adil. Oknum barbar itu tidak memiliki kapasitas menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan. Tidak hanya itu, ia juga tidak mempunyai kekuatan pikiran yang memadai untuk berpegang teguh pada kepentingan umum dan kepentingan lebih luas.

Oleh karena itu, menurut Hume manusia butuh hukum untuk mendorong preferensi akan keadilan. Keadilan model Hume bertumpu pada keterjaminan kepemilikan yang wajar. Artinya,  pemilik barang tidak boleh berlebihan, pemilikan tersebut harus diperoleh secara halal, dan pemindahannya harus berdasarkan kesepakatan. Unsur terakhir adalah tepati janji. Inilah moral hukum versi David Hume.

Hume berpendapat bahwa, tindakan manusia ditentukan oleh hasrat, bukan oleh rasio. Rasio penilaian tentang yang salah dan benar, tidak cukup menjadi motif kehendak. Ia dapat berfungsi jika bersangkut paut dengan hasrat. Bagi Hume, hasrat yang perlu ditumbuhkan pada manusia agar tercipta keadilan adalah hasrat melembagakan kebahagiaan. Hukum harus berfungsi sebagai stimulus untuk menggugah orang pada kehendak membagi kebahagiaan itu.

Segala sesuatu yang memberi kebahagiaan bagi masyarakat, akan dengan sendirinya akan disambut dengan penerimaan baik. Sesuatu yang berguna, akan memberi kebahagiaan karena keadaan yang memberi kegunaan merupakan sumber pujian dan kemauan baik. Ia merupakan sumber tunggal penghargaan tertinggi yang diberikan pada keadilan, ketaatan, penghormatan, kesetiaan, dan kesucian. Kebahagiaan tidak bisa dipisahkan dari semua kebajikan sosial, kemanusiaan, kemurahatian, kedermawanan, kesantunan, toleransi, welas asih dan sikap tidak berlebihan.

Memberi kebahagiaan merupakan landasan utama moral yang mengacu pada umat manusia dan kepada sesama makhluk. Kebaikan bersama, kedamaian, keselarasan, dan ketenteraman dalam masyarakat, semua yang hendak diwujudkan dalam aturan hukum dalam menegakan keadilan, sesungguhnya berporos pada satu hal, yakni memberi dan membagi kebahagiaan pada orang lain. Bagi Hume, kaidah manusia yang simpati merupakan pilar aturan hukum.

Hukum bagi Hume, merupakan alat-alat cita-cita sosial. Hukum harus mampu menggugah si barbar untuk termotivasi mengamalkan kebahagiaan, lebih tepatnya membagi kebahagiaan kepada sesama. Membagi kebahagiaan iadalah melalui prinsip-prinsip hukum alam diatas, yaitu keterjaminan kepemilikan, tidak menguasai barang secara berlebihan, perolehan barang tersebut harus dilakukan secara halal, dan pemindahannya harus berdasarkan kesepakatan dan berusaha setia pada janji. Disinilah kemungkinan hadirnya keadilan hidup bersama. 



Sumber : Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak, Markus Y Hage, Teori Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Teori Hukum David Hume"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel