-->

Tipe-Tipe Negara

Tipe-Tipe Negara


Teori Tipe-Tipe Negara
Teori tipe-tipe negara membahas mengenai penggolan negara dengan didasarkan pada ciri-ciri yang khas. Tipe-tipe negara dibagi menjadi dua golongan, yaitu tipe negara berdasarkan sejarah dan ditinjau dari sisi hukum.

A. Tipe -Tipe Negara Menurut Sejarah
Dalam teori tipe-tipe negara menurut sejarah, negara diklasifikasikan ke dalam lima tipe negara, yaitu sebagai berikut :

1. Tipe Negara Timur Purba
Negara-negara timur purba tipenya tirani. Raja-raja berkuasa mutlak. Ciri-ciri negara timur purba ada dua, yaitu bersifat theocraties (keagamaan) karena raja dianggap dewa oleh warganya dan pemerintahan bersifat absolut (mutlak).

2. Tipe Negara Yunani Kuno
Negara Yunani Kuno memmpunyai tipe sebagai negara kota atau polis (city state). Besarnya negara kota hanyalah satu kota saja yang dilingkari benteng pertahanan. Penduduknya sedikit dan pemerintahannya demokrasi langsung. Dalam pelaksanaan demokrasi langsung, rakyat diberikan pelajaran ilmu pengetahuan atau dikenal istilah encyclopaedie. Pemerintahan berjalan dengan mengumpulkan rakyat disatu tempat yang disebut acclesia. Dalam rapat dikemukakan kebijaksanaan untuk pemerintah untuk dipecahkan bersama, rakyat ikut serta memecahkan masalah. Pemerintah selalu dipegang oleh ahli-ahli filsafat.

3. Tipe Negara Romawi
Tipe Negara Romawi adalah imperium. Pemerintahan di Romawi dipegang oleh Caesar yang menerima seluruh kekuasaan dari rakyat yang dinamakan Caesarismus. Pemerintahan Caesar bersifat mutlak dan undang-undang di Romawi dinamakan Lex Regia.

4. Tipe Negara Abad Pertengahan
Ciri khas tipe Negara Abad Pertengahan adalah adanya dualisme atau pertentangan. Yaitu, dualisme antara penguasa dengan rakyat, dualisme antara pemilik dan penyewa tanah sehingga munculnya feodalisme serta dualisme anatara negarawan dan gerejawan (secularisme).
Akibat adanya dualisme ini timbul keinginan rakyat untuk saling membatasi hak dan kewajiban antara raja dan rakyat. Ini dikemukakan oleh aliran monarchomachen (golongan anti raja yang mutlak). Perjanjian mereka disepakati dan diletakan dalan leges fundamentalis yang berlaku sebagai undang-undang.

5. Tipe Negara Modern
Tipe-tipe Negara Modern diantaranya berlaku asas demokrasi, dianutnya paham negara hukum dan susunan negaranya kesatuan yaitu didalam negara hanya ada satu pemerintahan yakni pemerintahan pusat yang mempunyai wewenang tertinggi.

B. Tipe Negara Ditinjau Dari Sisi Hukum
Tipe negara yang ditinjau dari sisi hukum adalah penggolongan negara-negara dengan melihat hubungan antara penguasa dan rakyat. Ada tiga tipe negara dalam teori ini, yaitu :

1. Tipe Negara Policie (Polizei Staat)
Pada tipe ini, negara bertugas menjaga tata tertib saja atau dengan kata lain negara jaga malam. Pemerintahan bersifat monarki absolut (monarchie absolut).
Pengertian policie adalah welvaartzorg, yang mencakup dua arti, yaitu penyelenggara negara positif (bestuur) dan penyelenggara negara negatif (menolak bahaya yang mengancam negara atau keamanan).

2. Tipe Negara Hukum (Rechts Staat)
Dalam tipe ini, tindakan penguasa dan rakyat harus berdasarkan hukum. Ada tiga bentuk tipe negara hukum, yaitu sebagai berikut :

a. Tipe Negara Hukum Liberal
Tipe negara hukum liberal ini menghendaki negara berstatus pasif, artinya bahwa warga negara harus tunduk pada peraturan-peraturan negara. Penguasa dalam bertindak sesuai dengan hukum. Disini kaum liberal menghendaki agar antara penguasa dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta persetujuan yang menguasai penguasa.

b. Tipe Negara Hukum Formil
Negara hukum Formil yaitu Negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat. Segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Negara Hukum formil ini disebut juga dengan Negara demokratis yang berlandaskan Negara hukum.
Menurut Friedrich Julius Stahl, negara hukum formil itu harus memenuhi empat unsur, yaitu :
1. Adanya jaminan terhadap hak asasi
2. Adanya pemisahan kekuasaan
3. Pemerintahan didasarkan pada undang-undang
4. Adanya peradilan administrasi

c. Tipe Negara Hukum Materil
Negara hukum materil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara hukum formil. Apabila pada negara hukum formil tindakan dari penguasa harus berdasarkan undang-undang atau harus berlaku asas legalitas, maka dalam negara hukum materil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga negaranya dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas opportunitas.

3. Tipe Negara Kemakmuran (Wohlfaart Staats)
Pada tipe negara kemakmuran, negara mengabdi sepenuhnya kepada masyarakat. Negara adalah alat satu-satunya untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat. Disini negara berperan aktif dalam menyelenggarakan kemakmuran bagi warganya, untuk kepentingan seluruh rakyat dan negara. Jadi pada tipe negara kemakmuran ini tugas negara adalah semata-mata menyelanggarakan kemakmuran rakyat yang semaksimal mungkin.
      



Sumber : Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, Bumi Aksara, Jakarta, 1990


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tipe-Tipe Negara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel