Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
1. Herman Heller
Menurut Herman Heller konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Kemudian kehidupan politik dalam masyarakat itu dicari unsur-unsur hukumnya melalui abstraksi, barulah menjadi kesatuan kaidah hukum. Setelah itu kaidah hukum ditulis dalam suatu naskah yang disebut undang-undang dasar.
2. Leon Duguit
Leon Duguit berpendapat bahwa konstitusi bukanah sekedar undang-undang dasar yang memuat sejumlah atau kumpulan norma-norma, akan tetapi struktur Negara yang nyata terdapat dalam kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, konstitusi adalah faktor-faktor kekuatan yang nyata yang terdapat dalam masyarakat.
3. Maurice Hauriou
Menurut Maurice Hauriou, konstitusi adalah suatu institution dari pada hukum yang hidup dalam masyarakat (social recht) yang merupakan penjelmaan kembali ide-ide yang baik yang menjelma dalam kenyataan masyarakat yang sebagian unsur-unsur normatifnya di-constateer dan di-abstraheer pembuat undang-undang menjadi suatu lembaga hukum (rechtsinstellingen). Sedangkan tujuan dari konstitusi adalah untuk menjaga keseimbangan antara ketertiban, kekuasaan dan kebebasan.
4. Ferdinand Lassalle
Dalam bukunya Uber Verfassungwesen, Ferdinand Lassalle membagi konstitusi dalam dua pengertian yaitu sosiologis atau politis dan yuridis.
Konsitusi dalam arti sosiologis atau politis adalah synthese faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat (dereele machtsfactoren). Jadi konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu Negara. Kekuasaan tersebut diantaranya : raja, parlemen, kabinet, partai politik dan lain-lain.
Konstitusi dalam arti yuridis adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan Negara dan sendi-sendi pemerintahan.
5. A.A.H. Struycken
Dalam bukunya Het Staatsrecht van het koninkrijk de Nederlander, menurut A.A.H. Struycken konstitusi adalah undang-undang yang memuat garis-garis besar dan asas-asas tentang organisasi daripada Negara. Bisa dikatakan bahwa konstitusi sama dengan undang-undang dasar.
6. Dr. Gruys
Menurut Gruys dalam bukunya yang berjudul Drieerlei Wetsbegrip, undang-undang dasar adalah suatu jenis undang-undang yang istimewa. Gruys mengemukakan tiga jenis undang-undang dasar, yaitu :
- Undang-undang dasar dalam arti formil : Suatu undang-undang yang dibuat secara istimewa dan ditinjau kembali secara istimewa pula
- Undang-undang dasar dalam arti materiil : Suatu undang-undang yang mengatur pokok-pokok dari alat kelengkapan negara dan penyelenggara negara.
- Undang-undang dasar sebagai naskah yang mempunyai nilai-nilai kenegaraan.
7. Carl Schmitt
Carl Schmitt membagi konstitusi dalam empat pengertian yaitu :
- Konstitusi dalam arti absolute (absolute verfassungbegriff)
Konstitusi disamping memuat tentang bentuk Negara, faktor integrasi dan norma-norma dasar atau struktur pemerintahan, juga mencakup semua hal yang pokok yang ada pada setiap Negara pada umumnya.
- Konstitusi dalam arti relatif (relative verfassungbegriff)
Konstitusi dihubungkan dengan kepentingan suatu golongan tertentu di dalam masyarakat, sehingga tidak berlaku umum dan sifatnya adalah relatif karena hanya terdapat dan dimuat dalam konstitusi Negara tertentu saja.
- Konstitusi dalam arti positif (de positive verfassungbagriff)
Carl Schmitt menghubungkannya dengan ajaran dezisionismus yaitu ajaran tentang keputusan. Bahwa disebut dezisionismus, karena titik tolak pahamnya adalah keputusan politik tertinggi (de hoogste politieke beslissing) dari suatu Negara. Menurut Carl Schmitt, konstitusi dalam arti positif merupakan keputusan politik yang tertinggi dari suatu bangsa.
- Konstitusi dalam arti ideal (idealbegriff der verfassung)
Konstitusi merupakan wadah yang menampung cita-cita bangsa. Konstitusi mengandung arti sebagai wadah yang menampung suatu ide, maka ide yang bersangkutan dicantumkan satu persatu sebagai isi konstitusi seperti yang dimaksud dalam pengertian pokok konstitusi yang kedua (relative verfassungbegriff).
8. CF Strong
CF Strong mengelompokkan Negara-negara di dunia kedalam dua kelompok besar, yaitu Negara kesatuan dan Negara federal atau serikat.
Negara kesatuan, menurut Strong adalah bentuk Negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional atau pusat. Walaupun wilayah Negara dibagi dalam beberapa wilayah, tetapi kekuasaan sesungguhya, terletak pada pemerintahan pusat dan tidak pada pemerintahan daerah. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi (dalam Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi) tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap ditangan pemerintahan pusat. Jadi, kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar, sepenuhnya terletak pada pemerintahan pusat. Dengan demikian yang menjadi hakikat Negara kesatuan ialah kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi.
Negara federal atau serikat adalah Negara yang didalamnya terdapat dua Negara atau lebih yang bersatu karena tujuan-tujuan tertentu yang sama. Kekuasaan yang ada pada Negara federal dibatasi oleh kekuasaan yang ada pada Negara-negara bagian, untuk mencegah timbulnya konflik antara dua kekuasaan tersebut. Hal itu diatur secara tegas dan jelas tentang pembagian kekuasaan yang di tuangkan dalam sebuah konstitusi. Dengan demikian konstitusi dalam suatu Negara federal dapat disamakan sebuah perjanjian atau bersifat sebagai sebuah perjanjian (treaty) yang harus diataati oleh baik Negara federal maupun Negara-negara bagian.
9. Hawgood
Hawgood dalam bukunya Modern Constitution Since 1787, mengupas dua macam bangunan Negara (staatsintellingen), yakni bentuk Negara dan bentuk pemerintahan.
Kedua hal tersebut pada hakikatnya tercantum dalam setiap konstitusi, maka dalam hal perbandingan bentuk-bentuk Negara, Hawgood memperkenalkan beberapa macam bentuk Negara ideal, yaitu :
- Spontaneous state (spontaneous staat)
Spontaneous state adalah Negara yang timbul sebagai akibat revolusi. Dengan demikian konstitusinya pun bersifat revolusioner. Dan oleh karenanya, konstitusinya disebut revolutionary constitution.
- Negotiated State (parlementaire staat)
Negotiated state adalah Negara yang bersandarkan pada kebenaran relatif. Parlemen adalah merupakan tempat dimana diskusi dan negosiasi tersebut dilaksanakan. Sehingga adanya parlemen yang tercermin dalam konstitusi Negara yang bersangkutan merupakan ciri dari negotiated state. Oleh karena itu, konstitusinya disebut parliamentarian constitution.
- Derivative state (efgeleide staat)
Derivative state adalah Negara yang mengambil pengalaman dari Negara-negara yang sudah ada. Menurut Hawgood, derivative state ini hanya meniru, tidak ada buah pikiran yang asli (oospronkelijke gedacht). Bentuk negaranya menurun (afleiden) dari negara-negara barat. Keadaan yang demikian disebut neo national. Maksudnya adalah nasionalisme yang timbul karena penjajahan sebagai akibat dari akulturasi proses, sehingga konstitusinya disebut national constitution.
Sumber : Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, Bumi Aksara, Jakarta, 1990
0 Response to " Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli"
Post a Comment