Ilmu Negara - Teori Pembenaran Hukum Negara (Bagian 1)
Teori pembenaran hukum daripada negara atau teori penghalang tindakan penguasa Rechtvaardiging Theorieen membahas tentang dasar-dasar yang dijadikan alasan-alasan sehingga tindakan penguasa negara dapat dibenarkan. Secara nyata, negara memiliki kekuasaan. Bagaimana legitimasi kekuasaan itu? Untuk mengetahui hal legitimasi kekuasaan, dapat dikemukakan empat macam teori.
Pembenaran Negara dari Sudut Ketuhanan (TheoCratische Theorieen)
Teori ini beranggapan bahwa tindakan penguasa atau negara selalu benar sebab didasarkan negara itu diciptakan oleh Tuhan. Tuhan menciptakan negara dengan dua cara yaitu secara langsung dan tidak langsung.
Ciri Tuhan menciptakan negara secara langsung yaitu penguasa berkuasa karena menerima wahyu dari Tuhan. Sedangkan ciri Tuhan menciptakan negara secara tidak langsung yaitu penguasa berkuasa karena kodrat Tuhan.
Tokoh-tokoh yang menganut paham ini yang menganggap kekuasaan negara itu berasal dari Tuhan, diantaranya :
a. Agustinus
Agustinus dalam bukunya De Civitate Dei menerangkan tentang dua macam negara, Negara Tuhan (Civitas Dei) yaitu negara yang langsung dipimpin oleh Tuhan dan negara duniawi (Civitas Terrana) yang menurut pendapatnya adalah buatan setan.
Manusia itu sifatnya jasmaniah dan rohaniah. Maka, kehidupan manusia pun rangkap dua. Kehidupan jasmaniah yang fana yang berkiblat pada diri manusia, dan kehidupan rohaniah yang baka berkiblat pada Tuhan. Kehidupan jasmaniah mencari kepuasan duniawi untuk diri sendiri. Kehidupan rohaniah mencari kepuasaan yang hakiki kekal abadi.
Negara dunia disebut juga civitas aboli (negara setan) karena menurut Agustinus, negara ini adalah buata setan.
Menurut Agustinus, dunia sekarang ini, kedua negara itu negara duniawi dan negara Tuhan, masih campur dan baru pada hari penghabisan akan dipisahkan. Karena hanya mengejar keduniaan, mak negara dunia itu meskipun besar dan megahnya akan membawa keserakahan, perkosaan, peperangan, kebencian, kekacauan, penderitaan dan akhirnya keruntuhan. Hanya negara Tuhan yang berlangsung kekal dan abadi. Hanya disini manusia dapat memperoleh kedamaian dan kebahagiaan sejati. Negara Tuhan didunia diwakili oleh gereja atau kerajaan-kerajaan yang tunduk pada pimpinan gereja yang berarti mengikuti pimpinan Tuhan.
Menurut Thomas Aquinas, negara itu bukan keburukan buatan setan, melainkan diakui juga sebagai perwujudan kekuasaan dan kehendak Tuhan. Negara timbul dari pergaulan antara manusia yang ditentukan oleh hukum dan tata alam. Tetapi, hukum tata alam ini pun terjadi dari kehendak Tuhan dan menurut hukum Tuhan.
Tuhan telah menjadikan manusia sebagai makhluk pergaulan dan memberikan pimpinan bagi pergaulan manusia yaitu raja. Untuk menjalankan kewajibannya yang luhur itu, raja juga memperoleh pimpinan dari Tuhan. Dengan demikian, maka kekuasaan negara itu pada hakekatnya adalah kekuasaan Tuhan.
c. Ludwig von Haller
Menurut Ludwig von Heller, sifat negara ialah ketertiban yang meliputi tuan dan hamba, kuat dan lemah, tinggi dan rendah, kaya dan miskin. Yang kuat berkuasa memerintah yang lemah, itulah kodrat alam dan itulah yang dikehendaki dan diatur oleh Tuhan. Manusia dengan segala kecerdasannya tidak mungkin dapat mengubah keadaan yang telah ditentukan oleh kodrat Tuhan. Dari kuasa dan kehendak Tuhanlah asal segala kekuasaan dan asal berdirinya negara.
d. Friedrich Julius Sthal
Dalam bukunya Die Philosophie des Rechts, Friedrich Julius Sthal berpendapat bahwa negara itu timbul dari takdir Illahi. Terjadinya kekuasaan itu dapat tampak sebagai penyusunan kekuasaan oleh manusia, baik dalam keluarga, kelompok, suku, bangsa atau gereja. Akan tetapi, semua kekuasaan itu pada hakekatnya terjadi karena kehendak dan kekuasaan Tuhan. Adanya peperangan, penyerbuan, penaklukan, penyerahan dan ketaatan dilain pihak, semua itu ditentukan oleh kenyataan bahwa itu harus terjadi karena kehendak dan kekuasaan Tuhan. Selain itu, Friedrich juga berpendapat bahwa negara adalah The March of God in the World (laku Tuhan di dunia).
Sumber : Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, Bumi Aksara, Jakarta, 1990
0 Response to "Ilmu Negara - Teori Pembenaran Hukum Negara (Bagian 1)"
Post a Comment