Ilmu Negara - Teori Pembenaran Hukum Negara (Bagian 2)
Pembenaran Negara Dari Sudut Kekuatan
Dalam teori pembenaran negara dari sudut hukum, siapa yang berkemampuan memiliki kekuatan, maka mereka akan mendapatkan kekuasaan dan memegang tampuk pemerintahan. Kekuatan itu meliputi, kekuatan jasmani (physic), kekuatan rohani (psychis), kekuatan materi (kebendaan) maupun kekuatan politik.
Charles Darwin
Menurut teori evolusi Charles Darwin, bahwa kehidupan semesta alam ini diliputi oleh serba perjuangan untuk mempertahankan hidup masing-masing. Yang kuat akan menindas yang lemah. Maka semua orang berusaha untuk menjadi kuat dan unggul dalam perjuangan. Setiap perjuangan harus senantiasa berusaha menambah kekuatan dan kemampuannya agar tetap berkuasa.
Dalam keaadaan itulah terjadi evolusi. Terjadinya proses perubahan dan pertumbuhan yang terus menerus yang dibawakan oleh penyesuaian diri pada kondisi perjuangan hidup.
Semua imperium yang ditegakkan dengan dasar kekuasaan ini, seperti Napoleon (1769-1821), Hitler (1889-1945), Mussolini (1883-1945), Lenin (1870-1924) dan Stalin (1879-1953).
Leon Duguit
Menurut Leon Duguit, yang dapat memaksakan kehendaknya kepada pihak yang lain adalah mereka yang paling kuat (lesplus forts). Kekuatan tersebut didalamnya karena ada beberapa faktor, seperti keistimewaan fisik, intelegensia, ekonomi dan agama.
Von Jhering, Paul Laband, Georg Jellineck
Senada dengan Duguit dalam Traite de Droit Constitutionel, adalah Von Jhering dalam Der Zwek im Recht, Laband dalam Das Staatsrecht des Deutschen Reich, serta Georg Jellinek pada karyanya Allgemenine Staatslehre. Mereka mengemukakan harus diterima dengan kenyataan yang wajar bahwa kekuasaan dan kedaulatan adalah sepenuhnya ditangan negara dan pemerintahan.
Franz Oppenheimer
Tokoh lain yang menyatakan bahwa negara itu timbul dari penyerbuan dan penaklukan adalah Franz Oppenheimer. Dalam bukunya Der Staat, Franz berpendapat bahwa negara adalah suatu susunan masyarakat yang oleh golongan yang menang dipaksakan kepada golongan yang ditaklukan dengan maksud untuk mengatur kekuasaan golongan yang satu atas golongan yang lain dan melindungi terhadap ancaman pihak lain. Tujuan dari semuanya ini adalah pemerasan ekonomi dari golongan yang menang terhadap yang kalah.
Sumber : Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, Bumi Aksara, Jakarta, 1990
0 Response to "Ilmu Negara - Teori Pembenaran Hukum Negara (Bagian 2)"
Post a Comment